kievskiy.org

Jelaskan Kata Anjay Tidak Dilarang, Ketua KPAI: Dipakai Bully Bisa Berujung Pidana

Komnas PA ungkap arti kata Anjay yang dilarang untuk membully.
Komnas PA ungkap arti kata Anjay yang dilarang untuk membully. /Instagram.co/@aristmerdekaofficial/@lutfiagizal

PIKIRAN RAKYAT - Heboh kata Anjay hingga jadi kontroversi, usai YouTuber Lutfi Agizal mempermasalahkan penggunaannya sampai melapor ke KPAI.

Lutfi Agizal menganggap jika penggunaan kata Anjay dalam keseharian memberi makna yang tidak baik, namun kritik Lutfi mendapat pro kontra dari berbagai pihak.

Perdebatan soal kata Anjay semakin panjang usai Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) buka suara soal penggunaan kata Anjay dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Bersama Proyek Musik Sound of Curly, Lio Wairara Rilis Single 'Terbaik Buat Ko'

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait meminta masyarakat agar tidak mensalahartikan makna Anjay yang dianggap sebagai diksi terlarang yang berpotensi dipidana.

Setelah dipelajari menyusul keresahan lewat laporan masyarakat, Arist melihat kata Anjay terbagi dalam dua makna.

Arist tidak mempermasalahkan penggunaan kata Anjay jika dipakai pada satu pujian dan ucapan salut, bangga dan kekaguman terhadap sesuatu.

Baca Juga: 1.137 Kafilah Ikuti MTQ Jawa Barat di Tengah Pandemi

Jika dipakai dalam makna tersebut, kata Anjay tidak ada kaitannya dengan sebuatan salah satu binatang, atau digunakan dalam konteks negatif.

"Itu tidak apa-apa digunakan, KPAI juga menjunjung tinggi bagaimana memberikan hak partisipatif dan hak berekspresi untuk sesuatu yang melekat dalam diri milenial," ungkap Arist dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam kanal YouTube ESGE Entrtainment pada Senin, 31 September 2020.

Lebih lanjut, Arist meminta kepada masyarakat terutama generasi milenial untuk menggunakan istilah Anjay pada tempatnya.

Baca Juga: Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi untuk Kendaraan Tertentu Turun, Tidak Diimbangi Pengawasan ODOL

Salah satunya dengan tidak merendahkan martabar dan merugikan orang lain. Arist menuturkan setiap orang yag memenuhi unsur melakukan kekarasan lewat kata tersebut dapat dipidana.

"Kalau menggunakan kata Anjay merendahkan martabat dan menyinggung orang lain, itu adalah bentuk kekerasan. Itu yang tidak dibenarkan oleh UU Perlindungan Anak No.25 Tahun 2014," sambung Arits.

Menurut Arist, ucapan kata Anjay jika menyinggung orang lain bukan termasuk unsur kekerasan fisik, tapi tindakan bully.

Baca Juga: Gelandang Persib Ingat Masa Kecil saat Diajak Softball oleh Coach Robert, 'Semua Bisa Tertawa Lepas'

Arist dengan tegas meminta masyarakat untuk tidak menggunakan Anjay jika mengarah pada unsur bully, karena bisa dipidanakan.

"Kalau ucapan Anjay mengarah pada praktek bully, merendahkan, melukai orang lain. Jangan gunakan kata Anjay itu sebagai bahasa bercanda sekali pun, karena unsurnya terpenuhi kekerasan, maka bisa dipidana," kata Arist.

Terlepas dari pro dan kontra kata Anjay, masyarakat harus bisa memahami bagaimana pengucapan kata Anjay yang bisa digunakan dalam dua makna.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat