kievskiy.org

Janji Politik Semasa Kampanye Tak Terealisasi, Bisakah Dituntut secara Hukum?

Ilustrasi kampanye.
Ilustrasi kampanye. /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan kampanye pada Pemilu 2024 yang berlaku mulai 14 Juli 2023. Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 dijelaskan bahwa kampanye dilakukan serentak oleh seluruh peserta pemilu.

Pada masa kampanye, baik calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atau calon pejabat di daerah, giat mengumbar janji politik dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra. Mereka berjanji program-program tersebut akan direalisasikan selama lima tahun masa jabatan.

Namun, apa yang terjadi jika presiden dan wakil presiden terpilih tidak mewujudkan janji politiknya? Bisakah mereka dituntut secara hukum?

Guru Besar Hukum Adat Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. DR. Runtung Sitepu, SH, M.Hum mengatakan, pengingkaran janji pada masa kampanye tidak dapat dituntut secara hukum, sehingga masyarakat harus pintar dan jeli dalam menyikapinya.

Baca Juga: Kepergian PKB dari Koalisi Indonesia Maju Tak Banyak Pengaruhi Elektabilitas Prabowo Subianto

"Janji kampanye hanya dapat dituntut secara moral, sedangkan secara hukum tidak bisa (dituntut) sama sekali," tuturnya.

Dia menjelaskan, janji dalam kampanye bersifat abstrak dan relative, sehingga sulit dicari delik hukumnya jika dianggap tidak direalisasikan.

Dia memberi contoh, saat capres dan cawapres berjanji meningkatkan kualitas kesejahteraan hidup masyarakat. Namun janji ini sulit ditentukan barometernya dalam kehidupan sehari-hari, sehingga sulit dicari delik hukumnya.

Janji kampanye juga sulit dituntut secara hukum meskip diwujudkan dalam kontrak politik dengan perjanjian hitam di atas putih. Mereka yang mengumbar janji akan dengan mudah melakukan pengingkaran dengan mengkambinghitamkan kondisi atau sulitnya birokrasi dalam merealisasikan janji kampanyenya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat