kievskiy.org

POPULER HARI INI: Kontroversi Caleg Eks Koruptor hingga Pengantin Prewedding Laporkan Balik Pengelola Bromo

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT – Hiruk pikuk Pilpres dan Pileg 2024 telah dimulai, dari ruwetnya tata cara mencoblos, serta sistem yang dilakukan secara serentak antara Pileg, Pilkada, dan Pilpres sampai galaunya para caleg karena takut dicoret oleh KPU.

Dan kegalauan para caleg ini memuncak ketika muncul perdebatan boleh tidaknya caleg yang pernah menjadi narapidana kasus koruptor dicalonkan atau mencalonkan sebagai anggota dewan baik di daerah maupun di pusat.

Awal sengkarut atau perdebatan hukum ini sudah berlangsung sejak 2018, bermula dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR dan DPRD kabupaten/kota dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Kutipan di atas merupakan salah satu dari lima artikel populer di kalangan Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 17 September 2023. Berikut kami ulas selengkapnya di bawah ini.

1. Kontroversi Caleg Eks Koruptor: Antara Norma Hukum dan Etika Kepemimpinan

Uji materil secara khusus ditujukkan terhadap pasal 4 ayat 3 peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018. Pasal ini melarang bekas narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba maju sebagai calon anggota legislatif.

Hasilnya menyatakan larangan bekas narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu.

Perdebatan secara yuridis sampai dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) selesai. Namun, terhadap putusan MA ini dapat diberikan sejumlah catatan, Pertama, MA betul-betul memandang hukum itu sama dengan undang-undang, artinya sumber satu-satunya hukum adalah undang-undang. Dan pandangan ini sering dikatakan sebagai pandangan positivisme hukum.

Baca selengkapnya: Kontroversi Caleg Eks Koruptor: Antara Norma Hukum dan Etika Kepemimpinan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat