PIKIRAN RAKYAT - Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan ganti rugi warga Rempang yang terdampak investasi akan disesuaikan dengan aset yang dimiliki tiap warganya.
Bahlil menyebut uang ganti rugi dihitung dari hak-hak yang sebelumnya sudah ditetapkan dan akan diberikan kepada warga, yakni tanah seluas 500 meter persegi dengan alas hak, rumah tipe 45 seharga Rp120 juta, uang tunggu transisi sebesar Rp1,2 juta per jiwa per bulan, dan uang sewa rumah Rp1,2 juta per bulan.
"Itu akan dilihat oleh KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik), dan selisihnya akan diselesaikan oleh BP Batam. Termasuk dengan keramba, tanaman, sampan, semua ini akan dihargai secara proporsional sesuai dengan mekanisme dasar perhitungan," katanya usia rakor percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan kawasan Pulau Rempang, di Kota Batam Kepulauan Riau, pada Minggu, 17 September 2023.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Angkot di Bandung Tahun Depan, Ini Alasannya
Selain penyesuaian ganti rugi itu, dalam rakor tersebut pihaknya juga sepakat terkait proses penanganan Rampang harus dilakukan dengan cara-cara yang lembut.
"Kami tetap memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memang sudah secara turun temurun di sana. Kita harus melakukan komunikasi dengan baik seperti layaknya lah. Kita ini kan sama-sama orang kampung, ya kita harus bicarakan," katanya.
Kemudian pihaknya juga membahas terkait pencabutan izin beberapa oknum yang membangun usaha atau memiliki lahan di Rempang.
Baca Juga: 5.000 Orang Pendonor Ikuti Jalan Sehat PMI Kota Bandung
Bahlil menyebut akan melakukan rapat setiap pekan dengan Gubernur Kepri dan BP Batam untuk membahas percepatan pengembangan kawasan tersebut.
"Yakinlah bahwa ini investasinya untuk kesejahteraan rakyat. Ini menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan, dan masyarakat yang akan kita geser, pergeseran dari pulau itu, itu mereka juga akan diberikan hak-haknya," ujar Bahlil.***