kievskiy.org

Penangguhan Penahanan 8 Warga Pulau Rempang Dikabulkan Polisi, Syarat dan Ketentuan Berlaku

Polisi amankan puluhan warga pasca unjuk rasa yang berakhir ricuh di Pulau Rempang.
Polisi amankan puluhan warga pasca unjuk rasa yang berakhir ricuh di Pulau Rempang. /Instagram/@fraksirakyat_id

PIKIRAN RAKYAT - Polisi mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, yang diamankan usai bentrok pertama dengan aparat pada 7 September 2023. Kedelapan warga itu pun bisa kembali pulang ke rumah setelah penangguhan penahanannya dikabulkan.

"Kami mengabulkan penangguhan penahanan kepada delapan tersangka itu untuk kepentingan umum, kepentingan umat, serta kemaslahatan masyarakat," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu 16 September 2023.

"Yang ditangguhkan merupakan delapan tersangka yang diamankan pada tanggal 7 September lalu," ucapnya menambahkan. 

Baca Juga: Janji Kampanye Pilpres 2019 Jokowi Sertifikatkan Kampung Tua Pulau Rempang, Kini Warga Malah Diusir Keluar

Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, permohonan penangguhan itu dikabulkan dengan beberapa syarat. Di antaranya adalah wajib lapor seminggu dua kali, tidak boleh keluar dari wilayah Kota Batam, serta tidak boleh mengulangi tindak pidana lagi.

Dia menegaskan bahwa meskipun permohonan penangguhan itu dikabulkan, proses hukum tetap berlanjut dengan melihat situasi ke depannya. Jika kericuhan kembali terjadi, mereka ada kemungkinan kembali ditahan.

"Seandainya situasi kamtibmas di Kota Batam, khususnya Rempang aman dan kondusif, tentunya ada pertimbangan lain, ada kemungkinan untuk dilakukan restorative justice (RJ)," kata Nugroho Tri Nuryanto.

Nasib Puluhan Warga Lain yang Diamankan

Sementara untuk tersangka lainnya yang terlibat kericuhan pada 11 September 2023, masih dalam pemeriksaan. Penangguhan penahanan pun masih dipertimbangkan, dengan berbagai situasi dan kondisi yang ada.

"Untuk penangguhan dan lain sebagainya, kita lihat pertimbangan dari penyidik, termasuk saran dan masukan dari pimpinan," ucap Nugroho Tri Nuryanto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat