kievskiy.org

15 Pelanggaran yang Disasar di Operasi Zebra Jaya 2023 dan Besaran Dendanya

Ilustrasi tilang.
Ilustrasi tilang. /NTMC Polri NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT - Polisi akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 selama dua pekan, dari 18 September 2023 sampai 1 Oktober 2023 mendatang.

Penertiban lalu lintas ini digelar demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) di tengah persiapan menuju Pemilu 2024.

"Ditlantas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023 pada Tanggal 18 September - 1 Oktober 2023. Kamseltibcar yang kondusif menuju Pemilu Damai 2023," katanya.

Berdasarkan keterangan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, setidaknya ada 15 pelangaran yang disasar dalam operasi ini.

Baca Juga: Prabowo Umumkan Cawapres Setelah Demokrat Deklarasi Dukungan, Nama AHY Mencuat?

Lantas apa pelanggaran yang dimaksud dan berapa nominal denda yang dikenakan bagi setiap pelanggaran? Simak selengkapnya di bawah ini.

Jenis Pelanggaran dan Denda di Operasi Zebra 2023

1. Pengendara Roda Empat atau Roda Dua yang Melawan Arus

UU No. 22 Tahun 2009 : kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

2. Pengemudi/Pengendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat