PIKIRAN RAKYAT – Sejak 2020, judi online yang berkamuflase menjadi game online menggerogoti masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan. Mudahnya akses dan sistem pembayaran yang didukung pengaruh lingkungan menjadi faktor-faktor penyebab judi online semakin masif.
Temuan baru, penggunaan dompet elektronik atau e-wallet oleh pelaku judi online semakin meningkat akhir-akhir ini. Temuan ini didapat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat menutup 1.005 akun e-wallet yang terafiliasi judi online hingga pekan lalu.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, aktivitas e-wallet ini akan dikaji lebih lanjut oleh Kemkominfo, Bank Indonesia, dan pihak terkait, buntut kemudahan mengakses pembayaran judi online.
Baca Juga: SBY Siap Turun Gunung, Prabowo Subianto Segan Biarkan Senior Masuk ke Tim Pemenangan
Penutupan akses terhadap ribuan akun e-wallet yang terafiliasi judi online dilakukan lantaran terindikasi memiliki anomali transaksi. Salah satu cirinya adalah pengisian ulang atau top-up dana ke akun e-wallet yang diartikan sebagai debet pada waktu-waktu tertentu, tetapi pemilik tidak pernah melakukan transaksi penarikan atau kredit.
"Ada indikasi begitu, di awal minggu atau hari tertentu begitu tiba-tiba ada peningkatan top-up. Tapi uangnya masuk saja, tidak ada uang yang keluar dari akun itu," ucap Budi.
Munculnya anomali dalam transaksi yang diperuntukkan bagi judi online sangat berbeda dengan penggunaan e-wallet pada umumnya. Biasanya, dana yang masuk nominalnya tidak wajar.
Kemkominfo Surati OJK
Kemkominfo melalui surat resminya sudah meminta OJK untuk memblokir nomor-nomor rekening yang diduga terafiliasi judi online.
Baca Juga: Mengapa Suara NU Kerap Jadi Rebutan Jelang Pemilu?