kievskiy.org

Guru Ngaji di Medan Setubuhi Mantan Murid, Modus Rayu Jadikan Istri Kedua

Ilustrasi tersangka.
Ilustrasi tersangka. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Seorang guru ngaji berinisial TF (44) ditangkap terkait kasus perzinaan yang dia lakukan dengan mantan muridnya di Medan, Sumatra Utara. Polisi mengatakan korban masih berusia 15 tahun.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, itu diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Rostati Sihombing mengatakan bahwa korban merupakan murid ngaji pelaku pada tahun 2019 lalu.

Baca Juga: Kemenkes Buka Penerimaan CPNS dan PPPK 2023, Intip Syarat Pendaftarannya Melalui Link Berikut

"Pada tahun 2019, korban adalah anak ngaji (murid) dan dia (pelaku) seorang guru ngaji," katanya.

Setelah tidak mengaji lagi, kata dia, pelaku dan korban berlanjut menjalin hubungan komunikasi pada 2022. Pada saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP.

"Mereka pacaran dengan segala bujuk rayu dari ngaji tersebut, karena mencintai dan akan menjadikan dia (korban) istri kedua," ucapnya.

Baca Juga: Sopir Truk dan Kernet dalam Tabrakan Maut Exit Tol Bawen Belum Tersangka, Polisi Gali Unsur Pidana

Dengan iming-iming dijadikan istri kedua, korban yang merupakan perempuan di bawah umur dibujuk untuk terus berhubungan suami istri dengan TF. Diduga, hal itu dilakukan berulang kali.

"Mereka melakukan persetubuhan, anak ini masih berusia 14 tahun jalan 15 tahun. Dia terbujuk rayu dari si guru ngaji itu," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat