kievskiy.org

Oknum Guru Ngaji di Cilengkrang Bandung Cabuli 12 Santriwati, Modus Supaya Berkah dan Pintar

Oknum guru ngaji yang jadi tersangka kasus pencabulan terhadap 12 santriwati dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung pada Senin, 29 Mei 2023.
Oknum guru ngaji yang jadi tersangka kasus pencabulan terhadap 12 santriwati dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung pada Senin, 29 Mei 2023. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Seorang oknum guru ngaji berinisial ADR (58) menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap 12 santriwati di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Tersangka juga sempat menikahi salah seorang korban yang masih berusia 16 tahun untuk menghindar dari jeratan hukum.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, kasus pencabulan itu dilakukan tersangka sejak April 2023. Pada Mei 2023 perbuatan tersangka diketahui oleh orang tua korban, sehingga pada 17 Mei 2023 dilaporkan ke Polresta Bandung.

"Sejak dilaporkan pada 17 Mei itu, pada 20 Mei 2023 tersangka langsung diamankan oleh Polresta Bandung. Didapatkan informasi bahwa tersangka usia 58 tahun ini merupakan oknum guru ngaji," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang pada Senin, 29 Mei 2023.

Baca Juga: Pria Palembang Berani 2 Kali Sumpah Pocong, Bantah Cabuli Anak di Bawah Umur

Menurut dia, ke-12 santriwati yang jadi korban pencabulan oknum guru ngaji tersebut berusia antara 9-16 tahun. Seluruh korban yang merupakan murid ngaji dari tersangka itu dicabuli di rumah tersangka, dengan modus agar para korban mendapat berkah dan kepintaran.

"Diwali dari santriwati berusia 16 tahun yang berguru di rumah tersangka. Dengan bujuk rayu supaya berkah, supaya pintar, sehingga korban kena bujuk rayu menanggalkan pakaiannya, sehingga terjadi persetubuhan dengan tersangka," katanya.

Menurut Kusworo, pencabulan terhadap santriwati berusia 16 tahun itu tidak sampai membuat korban menjadi hamil. Meski begitu, setelah perbuatan tersangka itu diketahui, terssngka kemudian menikahi korban agar kasus pencabulan selesai secara kekeluargaan.

Baca Juga: Perkosa ODGJ, Satgas PMKS Dinsos Karawang Dibekuk Polisi hingga Terancam 12 Tahun Penjara

"Bahwa tersangka sempat menikahi korban, namun dari pihak keluarga maupun tetangga tetap meminta untuk pelaporan ini diproses, dan saat ini tersangka kami tahan. Pada saat itu ada mediasi dengan para tokoh, sehingga terjadi pernikahan," kata Kusworo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat