kievskiy.org

Pura-pura jadi Figur Ayah, Seorang Pria Cabuli Dua Bocah Laki-laki di Bandung

Tersangka pelaku pencabulan ditampilkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung pada Senin, 10 April 2023.
Tersangka pelaku pencabulan ditampilkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung pada Senin, 10 April 2023.

 
PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria berinisial HC (42) melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki yang ditinggal pergi oleh ayahnya. Pria asal Cicalengka, Kabupaten Bandung itu pun diringkus oleh Satreskrim Polresta Bandung setelah perbuatannya dilaporkan oleh ibu korban.
 
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya menerima laporan kasus pencabulan itu pada 6 April 2023. Setelah penyelidikan yang mengaitkan keterangan para saksi dan hasil visum korban, tersangka HC diamankan sehari kemudian.
 
Dia menjelaskan, pelaku awalnya mengenal korban yang berusia 14 tahun dari teman korban, di mana pelaku memiliki figur layaknya seorang ayah. Belakangan diketahui, temannya korban ternyata korban pencabulan lainnya yang dilakukan pelaku. 
 
 
Seiring berjalannya waktu, lanjut dia, korban merasa nyaman berkomunikasi dengan pelaku, yang dianggap bisa menggantikan sosok ayahnya. Korban pun banyak bercerita kepada pelaku, termasuk rahasia pribadi yang menjadi aib bagi korban.
 
"Karena korban ini sejak 11 bulan yang lalu ditinggalkan oleh ayahnya tanpa alasan, sehingga korban menceritakan (rahasianya) kepada pelaku. Mendengar cerita dari korban, pelaku memanfaatkan hal tersebut," kata Kusworo di Soreang pada Selasa, 11 April 2023.
 
Akhirnya, lanjut dia, pelaku mencabuli korban beberapa kali. Di antaranya ialah pencabulan yang dilakukan pada 22 Maret 2023 di Ruko Pasar SIUPI Cicalengka, di mana pelaku membujuk korban dengan berkata "Babeh lagi capek, hibur dong seperti biasa".
 
 
"Awalnya korban menolak, namun pelaku mengancam korban dengan berkata 'Kalau kamu tidak mau menuruti keinginan saya, akan saya sebarkan aib kamu'. Karena takut atas ancaman tersebut, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku," kata Kusworo.
 
Dengan ancaman yang sama, terang dia, pelaku mencabuli korban hingga lebih dari empat kali. Perbuatan amoral pelaku akhirnya terbongkar setelah ibu korban membaca pesan singkat yang dikirimkan oleh pelaku ke ponsel milik korban. 
 
Sang ibu, lanjut Kusworo, kemudian mencari informasi terkait kedekatan anaknya dengan pelaku. Ditambah dengan pengakuan anaknya mengenai semua kejadian yang dialami, ibu korban lantas melaporkannya ke Polresta Bandung.
 
Atas perbuatannya, tersangka HC dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Tersangka yang telah memiliki tiga anak itu pun diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat