kievskiy.org

Cabuli Adik Ipar, Pria di Banten Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/geralt

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria yang merupakan warga Desa Pasindangan Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, Provinsi Banten diamankan usai melakukan pencabulan kepada adik Iparnya sendiri. Pelaku pencabulan berinisial SL tersebut terancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara.

Sebelumnya, AKBP Wiwin Setiawan selaku Kapolres Lebak Polda Banten melalui Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi yang merupakan Kasat Reskrim Polres Lebak menyampaikan terkait kebenaran dari peristiwa tersebut .

"Ya Unit PPA Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah mengungkap kasus tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Andi dikutip Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Selain itu, Kapolres Lebak juga mengungkapkan bahwa aksi cabul tersebut terjadi tahun lalu yaitu pada 2022.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Emosi Ada Debt Collector Berani Bentak Polisi

Pelaku melancarkan aksinya kepada korban yang merupakan adik Iparnya sendiri pada tanggal 9 Oktober 2022 pukul 9.00 WIB saat berada di rumah pelaku.

Adapun rumah pelaku berlokasi tepatnya di Kampung Kadubana Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Cabuli Adik Ipar di Dapur

Sementara itu, pelaku (SL) diketahui melancarkan aksinya untuk mencabuli korban, saat adik iparnya berada di dapur, sementara istri pelaku tengah mengasuh anaknya di depan rumah.

"Tindak Pidana tersebut terjadi pada Minggu tanggal 9 Oktober 2022 pukul 09.00 Wib di rumah pelaku di Kampung Kadubana Desa Pasindangan Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak Korban IH (13) adalah merupakan adik ipar Pelaku," ujar Iptu Andi Kurniady Eka Setya Budi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat