kievskiy.org

Belum Terima Ganti Rugi dari Bandara Kertajati, Sejumlah Warga Dikabarkan Akan Menempuh Jalur Hukum

Suasana Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Suasana Bandara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. /Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub

PIKIRAN RAKYAT - Persoalan lahan milik warga yang belum diganti rugi muncul kembali, setelah pada 2019 lalu, para pemilik lahan berusaha menyewa advokat asal Jakarta. Merebaknya isu itu dibenarkan Kepala Desa Bantarjati, Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Nono Suharno.

Lahan yang belum diganti rugi tersebut berada di Blok Cisarem dan Blok Cimaneuh seluas 8 hektare. Lahan itu, kini sudah berada di dalam kawasan Bandara dan telah dibenteng oleh PT BIJB.

Para pemilik lahan tersebut, menurut Nono, kini masih memegang bukti kepemilikan berupa SPPT, AJB serta Letter C. Beberapa di antara mereka pun masih membayar PBB dengan kelas tanah perusahaan.

Baca Juga: Warga Terdampak Pembangunan Bandara Kertajati Tagih Ganti Rugi Lahan ke Pemprov Jawa Barat

“NJOP sekarang nilainya sudah Rp103.000 per m2, sebelumnya kan hanya beberapa ribu rupiah saja, PBB mereka sekarang sudah tinggi,” kata Nono.

Namun demikian menurutnya ada pula pemilik lahan yang sudah tidak bersedia membayar PBB dengan alasan lahannya tidak digarap lagi dan lahannya sudah terairi menyatu dengan Situ Cimaneuh.

“Jadi di kawasan Bandara itu kan ada dua situ, satu Anggarahan masuk ke Desa Kertajati dan sebelah Utara ada Situ Cimaneuh, wilayahnya masuk ke Desa Bantarjati. Nah sebagian lahan milik warga ini berdampingan dengan Situ Cimaneuh yang ketika itu dikelola PSDA. Lahan milik warga karena tidak digarap lagi, sekarang di saat musim penghujan terendam air situ, akhirnya menyatu ke Situ Cimaneuh, namun ada juga yang masih kondisi daratan tidak terairi,” ujar Nono.

Namun demikian, walaupun lahan sudah diklaim oleh PSDA dan masuk kawasan BIJB, masyarakat masih tetap mengingat batas lahan masing-masing, sebab mereka sebelumnya biasa menggarap lahannya setiap saat.

Sebetulnya menurut Nono, saat dibangun benteng oleh PT BIJB masyarakat sudah meminta pekerja pembangunan agar lahannya tidak masuk ke dalam kawasan yang dibenteng. Namun, ketika itu pihak yang  membangun minta warga jangan menghalang-halangi pembangunan pemerintah sehingga akhirnya mengalah.

“Katanya ketika protes agar tidak dibenteng karena belum mendapat ganti rugi, dianggap menghalang-halangi,” kata Nono.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat