kievskiy.org

Fakta Baru Praka RM CS Ternyata Telah 14 Kali Peras dan Aniaya Pedagang Obat Ilegal

Praka RM, tersangka penganiayaan Imam Masykur hingga tewas.
Praka RM, tersangka penganiayaan Imam Masykur hingga tewas. /Dokumentasi TNI AD

PIKIRAN RAKYAT - Tiga prajurit TNI AD yaitu Praka RM, Praka HS, dan Praka J, tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan ternyata telah 14 kali melakukan tindak pidana tersebut terhadap Imam Masykur dan korban lain berinisial H. Korban merupakan pedagang obat-obatan ilegal berkedok penjaga toko kosmetik.

Sejauh ini, hanya dua warga sipil yang diketahui menjadi korban, yaitu Imam Masykur yang telah meninggal karena dianiaya dan H, korban selamat yang diculik serta dianiaya bersama Imam.

"14 kali. Kira-kira (modusnya) demikian. Kalau yang lain, modusnya kira-kira sama seperti (kasus Imam Masykur) ini," kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar pada Selasa, 26 September 2023, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Cerita Kakek Bocah yang Tertimpa Tembok Masjid di Padang, Cucunya Meninggal Usai Azan Magrib Berkumandang

Baca Juga: Ammar Zoni Dipenjara 7 Bulan, Suami Irish Bella Ingin Segera Pulang  

Praka RM, Praka HS, dan Praka J saat ini merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur. Untuk korban Imam Masykur, Danpomdam menyebut tiga prajurit itu terancam dijerat pasal berlapis, salah satunya pembunuhan berencana.

"Rencananya pasal pembunuhan berencana, (pasal) 340 KUHP. Pasal tambahan lain nanti akan kita sampaikan pada saat pelimpahan," kata Danpomdam Jaya.

Dia memperkirakan penyidik merampungkan pemeriksaannya pada minggu ini sehingga kasus itu dapat dilimpahkan ke Oditur Militer dalam waktu dekat.

Baca Juga: Alex Marquez Dipastikan Absen di MotoGP Jepang, Siap Bertarung di Mandalika

Danpomdam Jaya menyebut paling lama pelimpahan berkas itu berlangsung pada minggu depan atau sekitar pekan pertama Oktober 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat