kievskiy.org

Cara Bikin Paspor Online dengan M-Paspor, Praktis dan Gak Perlu Antre di Kantor Imigrasi

Paspor. Simak cara membuat paspor secara online.
Paspor. Simak cara membuat paspor secara online. /Antara Foto/Irwansyah Putra

PIKIRAN RAKYAT - Membuat paspor saat ini bisa dilakukan secara online, tidak harus datang langsung ke kantor imigrasi. Pembuatan paspor secara online bisa dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi M-Paspor.

Anda bisa mengirimkan berbagai dokumen untuk membuat paspor melalui aplikasi tersebut. Walhasil, Anda tidak perlu lama-lama mengantre di kantor imigrasi untuk menyerahkan dokumen.

Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi saat tahap wawancara dan perekamanan data biometrik.

Baca Juga: Cara Ubah Data e-KTP, Lengkap dengan Dokumen yang Harus Disiapkan

Tata Cara Registrasi M-Paspor

  1. Buka Playstore/AppStore pada perangkat pribadi.
  2. Pada bilah pencarian, ketik M-Paspor dan pilih Install.
  3. Buka M-Paspor menampilkan halaman login
  4. Pilih Daftar Akun dan masukkan data pribadi yang diminta, seperti nama, tanggal lahir, email, dan nomor ponsel aktif.
  5. Masukkan kata sandi aplikasi dan centang kotak persetujuan "Syarat dan Ketentuan"
  6. Input data pendaftaran akun itu.

Baca Juga: DKI Jakarta Bakal Ganti Nama DKJ, 8 Juta Warga Harus Cetak e-KTP Ulang!

Tata Cara Bikin Paspor Online di M-Paspor

  1. Pilih opsi "Permohonan Paspor Reguler" dalam aplikasi M-Paspor
  2. Muncul Pop-up peringatan untuk mengisi data dengan benar
  3. Pilih untuk siapa tujuan pembuatan paspor (Dewasa atau anak)
  4. Anda diminta unggah foto KTP. Lalu, baru muncul formulir kosong yang harus diisi beberapa data pribadi, seperti Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon.
  5. Selanjutnya, Anda disajikan pengisian kuesioner berisi beberapa pertanyaan yang menentukan jenis paspor apa yang dibutuhkan
  6. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan dan klik lanjutkan.
  7. Untuk menambah data, Anda bisa memilih opsi Tambah Pemohon. Setelahnya, tersedia lagi formulir pertanyaan kuesioner dan harus diisi kembali sesuai keadaan. Maka, data pemohon akan bertambah otomatis saat selesainya.
  8. Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat
  9. Pilih tanggal dan jam kedatangan
  10. Pemohon perlu melakukan pembayaran dan segera kembali ke sistem untuk mengetahui statusnya.
  11. Anda akan mendapatkan kode antrian dan status "Menunggu Pembayaran".
  12. Anda akan dikirimi status "Sudah Terbayar" dalam detail akhir permohonan paspor online.

Itulah rangkuman langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan pembuatan paspor online lewat aplikasi M-Paspor.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat