PIKIRAN RAKYAT - Membuat paspor saat ini bisa dilakukan secara online, tidak harus datang langsung ke kantor imigrasi. Pembuatan paspor secara online bisa dilakukan dengan memanfaatkan aplikasi M-Paspor.
Anda bisa mengirimkan berbagai dokumen untuk membuat paspor melalui aplikasi tersebut. Walhasil, Anda tidak perlu lama-lama mengantre di kantor imigrasi untuk menyerahkan dokumen.
Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi saat tahap wawancara dan perekamanan data biometrik.
Baca Juga: Cara Ubah Data e-KTP, Lengkap dengan Dokumen yang Harus Disiapkan
Tata Cara Registrasi M-Paspor
- Buka Playstore/AppStore pada perangkat pribadi.
- Pada bilah pencarian, ketik M-Paspor dan pilih Install.
- Buka M-Paspor menampilkan halaman login
- Pilih Daftar Akun dan masukkan data pribadi yang diminta, seperti nama, tanggal lahir, email, dan nomor ponsel aktif.
- Masukkan kata sandi aplikasi dan centang kotak persetujuan "Syarat dan Ketentuan"
- Input data pendaftaran akun itu.
Baca Juga: DKI Jakarta Bakal Ganti Nama DKJ, 8 Juta Warga Harus Cetak e-KTP Ulang!
Tata Cara Bikin Paspor Online di M-Paspor
- Pilih opsi "Permohonan Paspor Reguler" dalam aplikasi M-Paspor
- Muncul Pop-up peringatan untuk mengisi data dengan benar
- Pilih untuk siapa tujuan pembuatan paspor (Dewasa atau anak)
- Anda diminta unggah foto KTP. Lalu, baru muncul formulir kosong yang harus diisi beberapa data pribadi, seperti Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon.
- Selanjutnya, Anda disajikan pengisian kuesioner berisi beberapa pertanyaan yang menentukan jenis paspor apa yang dibutuhkan
- Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan dan klik lanjutkan.
- Untuk menambah data, Anda bisa memilih opsi Tambah Pemohon. Setelahnya, tersedia lagi formulir pertanyaan kuesioner dan harus diisi kembali sesuai keadaan. Maka, data pemohon akan bertambah otomatis saat selesainya.
- Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat
- Pilih tanggal dan jam kedatangan
- Pemohon perlu melakukan pembayaran dan segera kembali ke sistem untuk mengetahui statusnya.
- Anda akan mendapatkan kode antrian dan status "Menunggu Pembayaran".
- Anda akan dikirimi status "Sudah Terbayar" dalam detail akhir permohonan paspor online.
Itulah rangkuman langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan pembuatan paspor online lewat aplikasi M-Paspor.***