kievskiy.org

Farida Nurhan Terancam 6 Tahun Bui, Codeblue Buat Laporan Polisi atas Pencemaran Nama Baik

Band Madun (kiri), William Anderson alias Codeblu (tengah) dan Farida Nurhan.
Band Madun (kiri), William Anderson alias Codeblu (tengah) dan Farida Nurhan. /TikTok Denny Sumargo dan Instagram Farida Nurhan

PIKIRAN RAKYAT - Food Vlogger media sosial dengan nama akun Codeblu masih menjadi perbincangan hangat, dalam perseteruannya bersama food vlogger lainnya, Farida Nurhan.

Buntutnya, Codeblue melaporkan Farida Nurhan ke Polda Metro Jaya, dengan dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik serta Undang-undang ITE. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pemeriksaan atas Codeblu sebagai pelapor, pada Jumat, 29 September 2023.

“Benar, hari ini kasus Codeblu, penyidik Ditreskrimsus (Polda Metro Jaya) memeriksa saudara WA selaku saksi pelapor,” ujar Trunoyudo, dikutip Sabtu, 30 September 2023.

Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih dalam terkait pemeriksaan Codeblu atas laporan polisi (LP) yang dilayangkan. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 14.00 WIB, Jumat siang.

Baca Juga: Ada Kekurangan Suara di Jabar, Kubu Ganjar Pranowo Intensifkan Kampanye Caleg-Capres

“Pemeriksaan saat ini masih berlangsung. Pelapor diperiksa dari jam 2 siang,” ucapnya.

Codeblu, pemilik akun media sosial @codebluuuu sebelumnya telah melaporkan perempuan diduga Farida Nurhan ke Polda Metro Jaya atas dugaan doxing (pengungkapan identitas/informasi seseorang untuk niat buruk) atau pencemaran nama baik.

Ia menayangkan LP tersebut dalam Instagram story-nya. Diketahui berkas laporan polisi teregister dengan nomor LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 25 September 2023.

Meski tidak menampilkan informasi karena disertai sejumlah sensor, di bagian terlapor, jelas nama inisial N dan FN alias diduga Farida Nurhan. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak belakangan membenarkan adanya laporan polisi oleh codeblu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat