kievskiy.org

Ketahui 24 Lokasi Tarif Parkir Tertinggi di Jakarta Mulai 1 Oktober 2023

Ilustrasi tempat parkir.
Ilustrasi tempat parkir. /Dok. Pemkot Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan ada 24 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi mulai 1 Oktober 2023.

"Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober besok yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 30 September 2023.

Tempat parkir tersebut berada dibawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Baca Juga: Prabowo Subianto Paham Pendukungnya Kecewa karena Merapat ke Jokowi, Akui Perlu Waktu untuk Jelaskan Alasannya

Baca Juga: Kasus Guru Dimutasi Usai Protes Toilet Berbayar di MAN 1 Pamekasan Masih Diselidiki, Pihak Terkait Diperiksa

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat dari tarif berlaku saat ini Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya.

Adapun daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023 antara lain Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Burung/Pramuka, Pasar Perumnas Klender, dan Pasar Baru.

Lalu Pasar Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Pasar Tebet Barat, Pasar Pondok Labu, Pasar Senen Blok III, Pasar Sunter Podomoro, Pasar Tomang Barat, Pasar Grogol, Pasar Cengkareng, dan UPB Jatinegara.

Kemudian Pasar Kramat Jati, Pasar Rawabening, Pasar Enjo, Pasar Asem Reges, Pasar Santa, Pasar Ciplak, Pasar Klender SS, dan Pasar Pondok Bambu.

Baca Juga: Seorang Pria Pura-Pura Diculik Demi Habiskan Waktu dengan Selingkuhan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat