kievskiy.org

Kasus Operasi Amandel Berujung Mati Batang Otak, Polisi: Terlapor Semua Akan Kita Undang

Ilustrasi operasi medis.
Ilustrasi operasi medis. /Pixabay/Aliaksandra d

PIKIRAN RAKYAT - Polisi akan memanggil pelapor, saksi, hingga pihak rumah sakit yang diduga melakukan malpraktik sehingga mengakibatkan anak mati batang otak usai jalani operasi amandel.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut polisi dalam menanggapi laporan yang masuk dengan nomor register LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023.

"Pelapor, saksi, terlapor semua akan kita undang klarifikasi untuk dimintai keterangannya," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 3 Oktober 2023.

Selanjutnya dari pemeriksaan ini, polisi berharap dapat mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana yang mengakibatkan pasien anak meninggal.

Baca Juga: Elite Demokrat: Tidak Ada Arahan Khusus Usai SBY Temui Jokowi di Istana Bogor

"Dalam rangka penyelidikan yang kita lakukan, untuk menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana yang terjadi," ucap Ade Safri.

8 Orang Dilaporkan

Orangtua dari pasien anak yang didiagnosis mati batang otak usai jalani operasi amandel, membuat laporan polisi terkait dugaan malpraktik di salah satu rumah sakit Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.

Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Cahaya Christmanto Anak Ampun mengatakan telah mengendus dugaan gagal penindakan yang menyebabkan anak berinisial BAD (7) kritis setelah operasi amandel pada 19 September lalu.

Dalam laporan yang sudah teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 29 September 2023, terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (I) Juncto Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 360 KUHP dam atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat