kievskiy.org

Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI Yudo Margono Ilegal, Jokowi Harus Segera Cari Pengganti

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyiapkan pasukan.
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menyiapkan pasukan. /Antara/Abriawan Abhe

PIKIRAN RAKYAT - Wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono bergulir belakangan ini seiring dengan akan habisnya masa jabatan dia pada November 2023. Presiden Joko Widodo menyatakan, perpanjangan masa jabatan itu adalah salah satu opsi yang dipertimbangkan. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga mengungkapkan, baik pergantian maupun perpanjangan usia pensiun Panglima TNI merupakan opsi yang terbuka.

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, perpanjangan itu ilegal dan tidak ada esensinya. "Kami memandang, proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (ilegal) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun," kata Julius Ibrani mewakili koalisi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 3 Oktober 2023.

Ketentuan tersebut tidak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk Panglima TNI. Dalam konteks itu, menjadi sebuah keharusan bagi presiden tetap menjadikan UU TNI sebagai acuan hukum dalam pergantian Panglima TNI. Koalisi meminta kebijakan yang bertentangan dengan hukum dan berdampak pada dinamika internal TNI tidak dipaksakan.

"Kami menilai, proses perpanjangan masa pensiun prajurit TNI justru akan menambah beban baru bagi organisasi TNI karena akan ada penumpukan perwira tanpa jabatan di dalam tubuh TNI," ujar Julius.

Baca Juga: Kriteria Pemimpin Ideal Menurut Ilmu Patanjala, Wajib Diresapi Peserta Pemilu 2024

Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi.

Padahal, salah satu masalah utama institusi TNI saat ini adalah sistem karier tidak berimbang dengan jabatan yang tersedia. Hal itu menimbulkan penumpukan perwira menengah tanpa jabatan yang tak kunjung naik pangkatnya karena teralu banyak jumlahnya. Jika masa pensiun diperpanjang, hal tersebut akan menambah masalah terkait penumpukan perwira menengah TNI.

Terkait uji materi Pasal 53 UU TNI yang mengatur usia pensiun perwira TNI di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro beserta sejumlah purnawirawan lainnya, koalisi mencatat upaya tersebut adalah merupakan yang kedua kalinya dilakukan.

Sebelumnya, permohonan dengan substansi yang sama pernah juga dilakukan oleh Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima orang lainnya dan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa hal itu merupakan kebijakan yang bersifat terbuka (open legal policy) yang tidak bisa ditentukan oleh MK.

Koalisi menilai, tidak ada urgensi bagi Presiden untuk memperpanjang masa usia pensiun Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Penyelenggaraan Pemilu 2024 pun bukanlah alasan yang tepat digunakan sebagai dasar bagi presiden untuk melakukan perpanjangan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat