kievskiy.org

TikTok Shop Patuhi Regulasi, Mendag Zulkifli Beri Apresiasi

Ilustrasi TikTok Shop.
Ilustrasi TikTok Shop. /Pixabay/antonbe

PIKIRAN RAKYAT - Polemik TikTok Shop versus pelaku UMKM akhirnya mulai menunjukkan titik terang usai salah satu platform jual beli online ini mau menerima aturan dari Pemerintah Indonesia. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," ujar Mendag Zulkifli Hasan dikutip Pikiran Rakyat.com dari Antara pada Rabu 4 Oktober 2023.

Zulkifli Hasan menegaskan perdagangan melalui sistem elektronik ini sudah ada regulasinya melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

Aturan terbaru tersebut, jelas Zulkifli merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga: Temuan 12 Senjata Api di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Dicocokkan dengan Data Baintelkam Polri

"Saat ini, pihak TikTok sudah mendapat surat peringatan, dan patuh ikuti peraturan di Indonesia," kata Mendag.

Disinggung soal batas waktu tanggal 4 Oktober 2023, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran terkait tenggat waktu pada platform jual beli online yang populer sejak pertengahan 2021 itu.

Mendag menambahkan, ke depannya TikTok harus memilih ingin menjadi sosial commerce saja atau e-commerce.

"Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung)," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat