kievskiy.org

TikTok Shop Boleh Beroperasi Lagi di Indonesia, Ini Syaratnya

Ilustrasi logo aplikasi TikTok.
Ilustrasi logo aplikasi TikTok. /Reuters/Dado Ruvic.

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki mengungkapkan bahwa TikTok Shop bisa kembali beroperasi di Indonesia. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi perusahaan asal China tersebut.

Dia menuturkan, TikTok Shop harus memiliki kantor resmi di Tanah Air jika ingin kembali berjualan. Pasalnya, pada saat ini kantor yang ada hanyalah perwakilan dan bukan pusatnya.

"Karena sekarang itu mereka kan hanya kantor perwakilan. Kantor perwakilan itu hanya boleh promo ya, tidak boleh jualan," tutur Teten Masduki usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi mengenai barang impor di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.

Baca Juga: Serikat Buruh Satukan Kekuatan untuk Uji Materiil di MK sambil Menantikan Momentum Aksi Mogok Nasional

"Jadi dia harus bikin kantor berbadan hukum di sini, bukan lagi perwakilan," katanya menambahkan.

Terkait dengan pendirian kantor resmi di Indonesia, TikTok Shop pun tentunya harus mengurus izin terlebih dahulu. Hal itu dilakukan, karena bisnis yang dijalankan termasuk ke dalam usaha berisiko.

"Lalu mereka karena ini termasuk usaha yang punya risiko, dia harus minta license (izin) dulu. Baru boleh dia mendapatkan izin untuk berjualan," ujar Teten Masduki.

Baca Juga: Eks Kepala Desa Buton Utara Jadi Pengendar dan Pemakain Sabu-Sabu

TikTok Shop Resmi Tutup

TikTok Shop akhirnya menyatakan kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia, dan menutup layanannya di Tanah Air mulai hari ini Rabu 4 Oktober 2023. Pernyataan itu disampaikan langsung melalui keterangan tertulis TikTok Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat