PIKIRAN RAKYAT – Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang industri pertahanan (Defend ID), dilaporkan atas dugaan jual beli senjata ilegal ke junta militer Myanmar. Ketiga BUMN yang dimaksud adalah PT Perindustrian Angkatan Darat (Pindad), PT Penataran Angkatan Laut (PAL), dan PT Dirgantara Indonesia.
Kini sejumlah aktivis HAM mendesak Komnas HAM menyelidiki pelanggaran regulasi Indonesia dan perjanjian internasional.
Namun tak lama usai laporan muncul, Defend ID membantah tudingan tersebut. Mereka menegaskan tidak terlibat aktivitas ekspor senjata ke Myanmar, pascakudeta yang dilancarkan sejak 1 Februari 2021.
Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Holding Defend ID, Bobby Rasyidin menegaskan bahwa Pindad, PTDI, dan PT PAL tidak pernah melakukan ekspor produk industri pertahanan ke Myanmar setelah adanya imbauan dari Dewan Keamanan PBB pada 1 Februari 2021.
Baca Juga: Marc Marquez Pindah dari Repsol Honda, Pesan Perpisahan Ungkap Alasannya
Defend ID mendukung penuh aturan-aturan dalam Resolusi Majelis Umum PBB No.75/287 yang melarang suplai senjata ke Myanmar.
“Kami pastikan bahwa PT Pindad tidak melakukan kegiatan ekspor produk alat peralatan pertahanan dan keamanan ke Myanmar, terutama setelah adanya imbauan DK PBB pada 1 Februari 2021 terkait kekerasan di Myanmar,” kata Bobby dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Pada 2016 pun, kegiatan ekspor ke Myanmar dilakukan Defend ID hanya berupa produk amunisi spesifikasi sport untuk keperluan keikutsertaan Myanmar dalam kompetisi olahraga tembak ASEAN Armies Rifle Meet (AARM) 2016.
"Dapat kami sampaikan tidak ada kerja sama maupun penjualan produk alat peralatan pertahanan dan keamanan dari kedua perusahaan tersebut ke Myanmar,” ujarnya.