kievskiy.org

UU ASN Disahkan, Ini Kata Pakar Kebijakan Publik

Ilustrasi Undang-Undang ASN.
Ilustrasi Undang-Undang ASN. /Pixabay/succo

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU, pada Selasa, 3 Oktober 2023. Pakar Kebijakan Publik Prof Dr Pandji Santosa menilai, perubahan UU tentang ASN membawa dampak signifikan bagi ASN di Indonesia.

Dikatakan Pandji, perubahan UU ASN memiliki hubungan yang erat dengan peningkatan kinerja ASN. Perubahan UU ini dapat mempengaruhi standar kinerja ASN, termasuk dalam hal tanggung jawab dan akuntabilitas.

Salah satu yang disoroti yakni pada kinerja PPPK. “Perubahan UU ASN juga berdampak pada kinerja PPPK, terutama dalam hal aturan dan tata cara pengangkatannya,” ucap Pandji pada Rabu, 4 Oktober 2023 malam.

Dia menyebutkan, ada beberapa hal krusial yang menyangkut kebijakan publik terkait ASN, dalam perubahan UU ini. Pertama, yakni mengenai rekrutmen ASN yang mana peningkatan seleksi dan pengadaan ASN untuk menjaga kualitas kepegawaian.

Baca Juga: PDIP Buka Suara Soal Pertemuan Puan Maharani dan Kaesang Pangarep, PSI Gabung Koalisi?

Kedua, mengenai kepegawaian, menyesuaikan prinsip-prinsip kepegawaian dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pemerintah. Ketiga, mengenai pemberhentian dan sanksi, pasalnya terjadi peningkatan efektivitas sanksi dan proses pemberhentian ASN yang melanggar aturan.

“Dalam UU ASN tahun 2023, mobilitas yang ingin dicapai dalam kebijakan ini berkaitan dengan pengembangan talenta dan karier, atau sebagaimana pasal 46 (1) mengenai pengembangan talenta dan karir dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah,” tuturnya.

Terdapat beberapa langkah penting untuk memaksimalkan pelaksanaan perubahan UU ini, yakni melakukan sosialisasi yang intensif kepada ASN dan masyarakat agar memahami perubahan tersebut, mengoptimalkan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme ASN, serta mendorong implementasi evaluasi kinerja secara objektif dan transparan.

Dia melanjutkan, tujuan perubahan UU ASN tersebut adalah mengoptimalkan kualitas penyenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik melalui reformasi ASN yang manfaatnya untuk meningkatkan efektivitas, akuntabilitas, dan profesionalisme ASN serta pelayanan publik yang lebih baik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat