kievskiy.org

Pemprov DKI Awasi Kabel Optik yang Dipasang Semrawut, Izin Operator Bisa Dibekukan hingga 3 Bulan

Ilustrasi kabel optik yang semrawut.
Ilustrasi kabel optik yang semrawut. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberi peringatan agar para operator kabel optik menaati aturan terkait pemasangan kabel optik di ibu kota. Heru mengatakan bahwa pihak Pemprov akan melakukan pengecekan untuk memastikan kabel tidak dipasang secara semrawut.

Apabila ke depannya ada ditemukan kabel dipasang secara tidak benar, Heru mengatakan pihak Pemprov DKI akan mencabut kembali izin operator tersebut hingga 3 bulan.

"Kemarin saya minta kepada Kepala PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), kan kita sudah kasih izin lagi, tapi kalau masih bandel galinya enggak bener saya berhentikan lagi sampai 3 bulan ke depan," kata Heru di kawasan GBK, Minggu, 8 Oktober 2023.

Heru menjelaskan ada operator yang izinnya dicabut karena terindikasi tidak melakukan pemasangan kabel sesuai aturan. Kini para operator tersebut sudah diberikan izin kembali tetapi tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan penindakan bila menyalahi aturan.

Baca Juga: Soal Nomenklatur Puskesmas Diubah, Begini Klarifikasi Pj Heru Budi

"Kita lihat kalau masih berantakan begini saya berhentikan lagi izinnya. Jadi saya evaluasi," kata Heru.

Pemasangan Jaringan Utilitas Harus Sesuai Prosedur

Para perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) diminta mengikuti prosedur standar operasional (SOP) saat melakukan pemasangan jaringan utilitas jaringan.

Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin mengatakan salah satu prosedur itu terkait galian Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) yang seharusnya memiliki kedalaman hingga 1,5 meter.

Baca Juga: Dampak Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Amdal Kejar Proyek dan Dugaan Pelanggaran HAM

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat