kievskiy.org

Ahli Forensik Minta Polisi Periksa Kadar Alkohol Anak DPR dan Kemungkinan Hamilnya Korban DSA

Dini Sera Afrianti tewas usai dianiaya sang kekasih, Ronald Tannur.
Dini Sera Afrianti tewas usai dianiaya sang kekasih, Ronald Tannur. /Kolase foto TikTok/@bebyandine

PIKIRAN RAKYAT - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel meminta agar tersangka kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian, Gregorius Ronald Tannur (GRT) dijerat pasal Pasal 338 pembunuhan.

Untuk bisa menerapkan pasal demikian, Reza menyarankan penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, untuk memeriksa kadar alkohol di tubuh tersangka.

Hal itu, menurut Reza dapat membongkar ada tidaknya kontrol diri pada tersangka, ketika melakukan serangkaian kekerasan fisik dari mulai tangan kosong, hingga bereskalasi ke pelindasan menggunakan kendaraan mobil.

Jika kadar alkohol tersebut berada pada level yang masih memungkinkan dia melakukan kontrol terhadap pikiran dan perilakunya sendiri, maka polisi sudah memiliki lebih dari cukup alasan untuk menambahkan pasal 338 ke dalam berkas perkara GRT.

Baca Juga: Pemprov DKI Awasi Kabel Optik yang Dipasang Semrawut, Izin Operator Bisa Dibekukan hingga 3 Bulan

"Yang perlu diselidiki adalah ada tidaknya kontrol diri sebagai perwujudan kesadaran GRT," kata Reza, dikutip dari Antara, Minggu, 8 Oktober 2023.

Selain itu, Reza menegaskan perlunya polisi menemukan pola kekerasan dalam kasus ini. Termasuk pola eskalasi perilaku kekerasan GRT terhadap sasaran Dini Sera Afrianti (DSA), dan adakah pemicu yang mendorong tersangka bertindak demikian.

Tentu, kata Reza, penyidik harus memastikan betul rentang waktu kekerasan secara keseluruhan, serta interval antara episode kekerasan satu dengan yang lainnya.

Termasuk, perlu juga diperiksa kemungkinan kehamilan dalam tubuh korban. Menurut Reza, eskalasi kekerasan GRT terhadap DSA juga perlu digenapi dengan pemeriksaan ponsel guna memantapkan ada tidaknya pesan atau komunikasi sebelumnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Awasi Kabel Optik yang Dipasang Semrawut, Izin Operator Bisa Dibekukan hingga 3 Bulan

"Maaf, periksa apakah DSA dalam keadaan hamil atau kondisi-kondisi fisik lainnya yang bisa menjadi pretext bagi GRT untuk melenyapkan DSA," kata Reza.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan pria berusia 31 tahun, Gregorius Ronald Tannur (GR) sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Kasus ini menjadi geger di tengah masyarakat, lantaran video saat korban Dini Sera Afrianti (DSA) meregang nyawa terekam dan beredar viral di media sosial. Selain itu, status GRT sebagai anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Edward Tannur, juga menuai atensi.

Korban merupakan janda satu anak berusia 29 tahun, yang diketahui telah menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan belakangan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat