kievskiy.org

Roundup: Anggota DPR RI Edward Tannur Ayah Pelaku Penganiaya Pacar Hingga Tewas Dinonaktifkan PKB

Edward Tannur dinonaktifkan dari anggota DPR.
Edward Tannur dinonaktifkan dari anggota DPR. /Dok. DPR/Arief

PIKIRAN RAKYAT -  Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi telah menonaktifkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi PKB, Edward Tannur, dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI. Keputusan ini diambil menyusul insiden penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Gregorius Ronald Tannur (GRT), terhadap Dini Sera Afrianti (DSA), yang berujung pada kematian korban.

Sekretaris Jenderal DPP PKB, Hasanuddin Wahid, menyatakan bahwa penonaktifan Edward Tannur bertujuan agar ia dapat fokus pada penyelesaian masalah penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap pasangannya. Hasanuddin menjelaskan, "Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini Minggu, 8 Oktober 2023 untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi."

Surat pencabutan keanggotaan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI akan diajukan dalam waktu dekat. Hasanuddin menambahkan, "Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan hari ini Senin, 9 Oktober 2023 PKB mengajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR."

PKB juga akan meminta Edward untuk menghadapi kasus hukum yang menimpa anaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Hasanuddin menyatakan, "Kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban."

Baca Juga: Keluarga Dini Sera Afrianti Tak Takut dengan Latar Belakang Gregorius Ronald Tannur Si Anak Pejabat

Hasanuddin memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung terhadap anak Edward Tannur. "Ini bentuk sanksi kami sembari memberi kesempatan agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum," katanya.

Sebelumnya, pada Jumat 6 Oktober 2023, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronald Tannur sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, pasangan Gregorius selama lima bulan terakhir. Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce, mengungkapkan, "Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR."

Penyelidikan polisi menunjukkan bahwa penganiayaan terjadi setelah pasangan tersebut menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat. Menurutnya, kasus ini menciptakan keprihatinan yang mendalam di kalangan anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan mereka menegaskan komitmen untuk mematuhi proses hukum yang berlaku.

Disorot Kementerian PPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengeluarkan pernyataan tegas yang mengecam tindakan kekerasan terhadap perempuan dan meminta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan, Gregorius Ronald Tannur, yang menyebabkan kematian perempuan berinisial DSA di Surabaya, Jawa Timur.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan, "Kami mendorong aparat penegak hukum agar dapat menjatuhkan hukuman maksimal kepada pelaku karena telah dengan sengaja melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian pada korban."

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat