kievskiy.org

Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan, Banyak Fakta Baru dari Hasil 41 Adegan Rekonstruksi

Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang menganiaya kekasihnya hingga tewas.
Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI yang menganiaya kekasihnya hingga tewas. /Antara/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT - Tersangka anak dari anggota DPR RI Gregius Ronald Tannur (31) dikenakan pasal pembunuhan, setelah ditemukannya sejumlah fakta tambahan dari hasil rekonstruksi sebanyak 41 reka adegan.

Ia merupakan tersangka tunggal dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti alias Andini (27). Rekonstruksi penyidik dari Polrestabes Surabaya akhirnya memperkuat bukti tindak pidana pembunuhan oleh pelaku terhadap korban yang merupakan kekasihnya itu.

Reka adegan berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP), salah satunya di mal Surabaya Barat, dari mulai area parkir rubanah hingga tempat hiburan Blackhole KTV dan berlokasi di gedung serupa.

"Korban datang bersama pelaku kegiatan di dalam Blackhole hingga tadi sampai korban diangkat ke dalam mobil," ujar Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setiawan, Selasa, 10 Oktober 2023.

Baca Juga: Massa Aksi di Depan Gedung KPK Minta Jokowi Cabut Mandat Perpanjangan Jabatan Firli Bahuri

Diketahuilah detail kejadian kekerasan, hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban, meliputi aktivitas di tempat hiburan, hingga lokasi basement alias rubanah di mana tangan Dini dilindas mobil tersangka.

"Kami temukan banyak fakta-fakta baru pada saat di Blackhole, maupun pada saat yang bersangkutan mengendarai mobil hingga di situ korban terlindas oleh mobil milik tersangka," kata Teguh.

Kuasa hukum keluarga korban, M Nailul Amani mengaku puas dengan hasil rekonstruksi oleh pihak berwajib, lantaran kejadian sudah tergambarkan sesuai dengan kekejian Gregorius Ronald Tannur pada saat insiden berlangsung.

"Saya mengikuti dari awal rekonstruksi di sini itu sudah sesuai dengan apa yang kami terima dan rinci," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat