kievskiy.org

PPATK: 2,1 Juta Orang Miskin Hobi Main Judi Online, Taruhan di Bawah Rp100.000

Ilustrasi situs judi online.
Ilustrasi situs judi online. /Pikiran Rakyat/Ikbal Tawakal

PIKIRAN RAKYAT - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menindaklanjuti 1.000 rekening judi online yang telah diblokir. Mereka pun melakukan analisis dari transaksi keuangan yang ada, apakah ada indikasi pencucian uang atau tidak.

Mereka menjelaskan, rekening judi online yang diblokir berasal dari para pemain dan bandar judi online. Sebagian pelaku pun telah ditahan dan diputus oleh pengadilan, serta uangnya disita.

PPATK membeberkan bahwa di Indonesia, sebanyak 2,7 juta orang merupakan para pelaku judi online. Dari jumlah itu, sebanyak 2,1 juta adalah orang yang berpenghasilan rendah atau miskin.

Baca Juga: Keluarga Ungkap Kondisi Ibunda Syahrul Yasin Limpo: Belum Stabil, Sempat Batuk

Karena penghasilannya yang tidak begitu besar, jutaan warga miskin itu pun melakukan aktivitas pertaruhan dengan nominal kecil di bawah Rp100.000.

"Rata-rata mereka berpenghasilan di bawah Rp100.000," ucap Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, Senin 2 Oktober 2023.

Bahkan berdasarkan catatan PPATK, kebanyakan pelaku judi online terdiri dari pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, petani, pegawai baik swasta maupun PNS termasuk juga aparat.

Menurutnya, jika uang sebagian itu diperuntukkan untuk judi online, tentu berdampak pada kehidupannya.

"Katakanlah ibu rumah tangga, uang untuk kebutuhan rumah tangga malah untuk judi online, harusnya Rp100.000 bisa beli susu anak," ujar Natsir Kongah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat