kievskiy.org

Sopir Truk Nekat Sebar Video Mesum Bareng Istri Teman di Mojokerto Gegara Putus Perselingkuhan

Ilustrasi kasus penyebaran video asusila.
Ilustrasi kasus penyebaran video asusila.

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria berinisial MA (32) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur harus mendekam di balik jeruji besi selama 2 tahun 6 bulan gegera aksinya. MA merekam adegan dirinya berhubungan intim dengan wanita berinisial DE.

Selain merekam, MA juga menyebarkan video mesumnya dengan DE. Mirisnya lagi, DE ternyata adalah istri dari rekan kerja pelaku.

MA dinyatakan terbukti bersalah membuat dan menyebarkan video dan foto asusila bersama DE oleh Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfridus Mamo di PN Mojokerto pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Palak Uang Rp62-Rp156 Juta Per Bulan dari Bawahan Untuk Kebutuhan Pribadi dan Keluarga

Baca Juga: Pengacara Jessica Wongso Siap Ajukan PK Terkait Kasus Kopi Sianida Maut

Pelaku melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). MA juga didenda Rp1 miliar subsidier enam bulan kurungan.

Sementara itu, penasihat hukum pelaku, Maulidin mengatakan pihaknya akan mengajukan banding lantaran vonis tersebut dinilai terlalu tinggi.

"Kami akan mengajukan banding karena putusan itu terlalu tinggi," ucapnya.

Baca Juga: Pengamat Intelijen: Calon Teroris Direkrut Lewat Game Online di Indonesia

Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, kliennya nekat menyebarkan video asusila itu sebagai bentuk rasa kecewa terhadap DE yang membatalkan rencana pernikahan mereka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat