kievskiy.org

NasDem Bantah Terima Dana Korupsi SYL, akan Somasi KPK

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat, 13 Oktober 2023. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Syahroni membantah pernyataan Alex Marwata, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ihwal adanya aliran dana korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), kepada partai yang berdiri pada November 2011 itu.

Dengan tegas Ahmad Syahroni mengungkapkan, sebagai bendahara umum partai membantah pernyataan Alex Marwata karena bila ada uang masuk ke rekening partai harus melaluinya. Dia mengatakan, langsung mengecek rekening partai.

"Saya cek langsung ke rekening partai dan kami tidak menerima seperti yang disampaikan Alex Marwata," tutur kader NasDem itu menegaskan di Jakarta, pada Sabtu, 14 Oktober 2023.

Pernyataan pimpinan KPK itu menurut dia merupakan perkataan yang tendensius. Ahmad Syahroni mengungkapkan, ada hal yang bakal ditempuh partainya terhadap Alex.

"Kami mempertimbangkan untuk melakukan somasi atas pernyataan tersebut," tutur dia, seperti dilaporkan Antara.

KPK mendalami

Alexander Marwata mengungkapkan, terdapat aliran dana miliaran rupiah dari SYL kepada NasDem. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat.

"Sejauh ini, ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami," ujar Wakil Ketua KPK itu membeberkan.

SYL, tuturnya, menginstrusikan dengan menugaskan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian KasdiSubagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank. Selain itu, pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Atas arahan SYL, KS, dan MH memerintahkan bawahannya guna mengumpulkan sejumlahuang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar AS sampai 10.000 dolar AS.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat