PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan masa pendaftaran calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) untuk Pilpres 2024 mendatang.
Jadwal pendaftaran Capres dan Cawapres ini telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan PKPU yang telah dirilis, pendaftaran Capres dan Cawapres dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa partai gabungan partai politik yang mengajukan Capres dan Cawapresnya dilarang menarik kandidat mereka yang telah didaftarkan ke KPU.
Baca Juga: 5 Selebritas Dunia yang Beri Dukungan ke Palestina di Tengah Konflik dengan Israel
Komitmen itu dibuktikan dalam bentuk surat pernyataan yang harus dilampirkan sesuai jadwalnya.
"Partai gabungan partai politik juga disyaratkan memberikan surat pernyataan tidak akan menarik capres dan cawapres yang didaftarkan ke KPU," kata salah satu kutipan PKPU.
Berikut jadwal kegiatan pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden untuk Pilpres 2024.
Baca Juga: Warisan Puitis: 5 Penyair Palestina yang Mengabadikan Perjuangan Bangsanya