kievskiy.org

Sah! 75 Persen ASN Zona Merah Kerja di Rumah

MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Tjahjo menyebut ASN atau PNS yang menolak pindah kerja ke ibu kota baru dipersilakan mundur.*
MENTERI Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Tjahjo menyebut ASN atau PNS yang menolak pindah kerja ke ibu kota baru dipersilakan mundur.* /ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di zona merah diperbolehkan untuk bekerja dari rumah atau work from home.

Peraturan ini baru saja diresmikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.

Melalui Surat Edaran untuk Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah, para ASN yang bekerja di kantor nantinya akan diatur jumlahnya.

Baca Juga: Tanggapi Rekor 95 Tahun Dipecahkan Gol Ansu Fati, Pelatih Spanyol: Dia Rendah Hati

Peraturan mengenai ASN yang boleh bekerja dari rumah ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Dengan adanya surat edaran tersebut, maka ASN yang bekerja di kantor nantinya maksimal hanya 25% dari total pegawai.

Sementara itu, untuk 75 persen ASN lainnya bisa bekerja dari rumah tanpa mengurangi kinerjanya.

Baca Juga: 5 Cara Meredakan Rasa Cemas Sebelum Menstruasi, Salah Satunya Tidur

Bagi daerah yang masuk risiko tinggi atau zona merah, maka pegawai ASN yang bekerja di kantor maksimal 25 persen dari total pegawai. Sementara sisanya 75 persen bekerja dari rumah atau work from home. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

"Perubahan surat edaran ini dilakukan dengan memperhatikan status penyebaran Covid-19 di Indonesia," ujar Tjahjo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin 7 September 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat