kievskiy.org

Kejagung Bantah Klaim Edward Hutahaean Soal Oknum Kejaksaan Bisa Bantu Penyelesaian Kasus BTS Kominfo

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. /Antara/Laily Rahmawaty

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tudingan oknum pejabat kejaksaan bisa membantu penyelesaian kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kejaksaan tidak memiliki keterkaitan dengan isu tersebut.

Clear tidak ada hubungan dengan teman-teman penyidik di Jampidsus Kejaksaan Agung,” kata Ketut dalam keterangan pers di Jakarta.

Ketut menekankan bahwa tidak ada pihak yang menyebut oknum dari kejaksaan, melainkan sekadar pengakuan dari Edward Hutahaean yang mengatasnamakan kenal dengan orang kejaksaan dengan memperlihatkan fotonya.

Baca Juga: Bertentangan dengan Putusan MK, ICW Temukan 4 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

“Itu bukan oknum kejaksaan yang disebut, yang ada adalah upaya dari Edward dan kawan untuk melakukan upaya penggalangan, tapi kan tidak ada yang dilakukan, tidak ada sampai ke sana,” kata Ketut.

Semua informasi yang terungkap di persidangan menjadi bahan bagi penyidik kejaksaan untuk melakukan penelusuran, termasuk foto yang ditunjukkan Edward.

Menurutnya, menunjukkan foto dalam persidangan bisa dilakukan siapa saja, tetapi soal keterkaitannya dengan perkara tentu membutuhkan bukti.

“Yang ditunjukkan fotonya Kapus (Kepaal Puspenkum) juga bisa juga kan, tapi belum tentu ada keterkaitan dengan pemberian tadi, uang-uang yang tadi beredar. Jadi saya pastikan, saya yakinkan kalaupun ada, perintah Pak Jaksa Agung tegas akan dilakukan penindakan kalaupun ada,” ujar Ketut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat