kievskiy.org

PDIP: Revisi UU Pemilu di DPR akan Jawab Tudingan Mahkamah Keluarga yang Dialamatkan pada Jokowi

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima. /ANTARA/ Zubi Mahrofi

PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dan mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Putusan ini ditanggapi oleh politisi PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima. Menurutnya, aturan batas usia 40 tahun bagi calon presiden dan calon wakil presiden atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah harus ditindaklanjuti dengan revisi UU Pemilu di DPR.

"Keputusan ini menyangkut undang-undang, harus dilakukan revisi di DPR sehingga menjadi payung hukum bagi KPU menerbitkan peraturan KPU," kata Aria dalam keterangan pers di Jakarta, pada Senin, 16 Oktober 2023.

Meski demikian, Aria menaati apa pun putusan MK karena lembaga ini bertugas mengaudit berbagai keputusan terkait dengan undang-undang dari sudut pandang konstitusi.

Baca Juga: Rekaman CCTV di Persidangan Jessica Wongso Disebut Hasil Rekayasa, Begini Kata Pakar Telematika

"PKPU berubah terkait dengan batas usia yang diperbolehkan karena faktor pengalaman, tetapi undang-undang tidak berubah," katanya.

Selanjutnya, KPU bertugas dalam pelaksanaan pemilu harus berpayung pada undang-undang.

Di sisi lain, penyerahan revisi UU Pemilu ke DPR yang memiliki kewenangan legislasi akan menjawab semua tudingan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait politik dinasti. Tudingan ini mengubah kepanjangan MK menjadi "Mahkamah Keluarga" karena Ketua MK adalah adik ipar Jokowi.

"Ini akan menjawab tidak benar Presiden Jokowi mengubah aturan melalui MK agar anaknya lolos sebagai pendamping Prabowo Subianto," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat