kievskiy.org

Kuasa Hukum Ronald Tannur Soal Pasal Pembunuhan: Korban Mati Bisa Karena Penyakit

Polrestabes Surabaya Kantongi Fakta Baru Kasus Penganiayaan Berat Gregorius Ronald Tannur Setelah Rekonstruksi Digelar
Polrestabes Surabaya Kantongi Fakta Baru Kasus Penganiayaan Berat Gregorius Ronald Tannur Setelah Rekonstruksi Digelar /Antara/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT - Kuasa hukum tersangka Gregorius Ronald Tannur (GRT), Lisa Rachmat menanggapi pasal pembunuhan yang diikutsertakan penyidik Polres Kota Besar Surabaya. Menurutnya, korban bisa saja tewas karena penyakit yang diderita, bukan semata-mata dipicu tindakan tersangka.

Diketahui polisi telah memutuskan untuk menetapkan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan terhadap GRT, atas tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Dini Sera Afrianti (29).

Anak anggota Komisi IV DPR RI nonaktif Edward Tannur itu sebelumnya dijerat pasal primer 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal.

Menanggapi perubahan pasal dakwaan, Lisa Rachmat sang pengacara menguraikan bahwa kesimpulan penyebab kematian korban belum saklek diketahui. Menurutnya hanya hasil autopsi yang bisa memperjelas semua dugaan.

Baca Juga: Mahfud MD Temui Megawati Sebelum Deklarasi Pendamping Ganjar Pranowo, Canda OSO Peluk 'Wapres'

"Kami minta penyidik memeriksa dengan seksama penyebab kematian korban," kata Lisa kepada wartawan di Surabaya, Selasa, 17 Oktober 2023.

Lisa menjelaskan, ada tiga opsi yang bisa memicu atau mengakibatkan kematian korban. Pertama, karena lengan kanan bagian atasnya terlindas ban sebelah kiri belakang mobil Innova yang dikemudikan tersangka.

Kedua, korban mati setelah dicekik oleh tersangka. Polisi menemukan fakta ini setelah gelar perkara terakhir usai reka adegan di tempat kejadian perkara (TKP) per 10 Oktober 2023.

Ketiga, kuasa hukum GRT itu menduga kemungkinan korban meninggal akibat penyakit bawaan yang diderita, sehingga minim kaitannya dengan aksi pelaku. Apabila hasil autopsi belum keluar, Lisa meyakini kliennya hanya melakukan penganiayaan, bukan pembunuhan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat