kievskiy.org

Kronologi Dua Emak-Emak Nekat Bobol Rumah Kosong di Sidoarjo demi Bayar Utang

Polisi menginterogasi dua orang perempuan pelaku pembobolan rumah kosong.
Polisi menginterogasi dua orang perempuan pelaku pembobolan rumah kosong. /Polresta Sidoarjo

PIKIRAN RAKYAT - Dua orang perempuan berinisial SW dan EW berhasil diringkus polisi terkait kasus pembobolan rumah kosong yang ditinggal pemiliknya di Desa Gampang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dua emak-emak pencuri ini kerap beraksi di beberapa tempat di kabupaten tersebut.

"Pelaku terbilang nekat karena melakukan aksi pencurian menyasar rumah yang ditinggal penghuninya. Empat kali keduanya melaksanakan aksi kriminal tersebut," ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Ia mengatakan, di lokasi ke empat itulah membuat kedua pelaku berhasil diringkus anggota polisi. Tempat kejadian perkara di rumah SH, Desa Gampang, Kecamatan Prambon.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Bobol ATM di Sidoarjo karena Terlilit Pinjol, Terancam 7 Tahun Penjara

Baca Juga: Fuji dan Asnawi Mangkualam Diduga Pacaran di Korea, Haji Faisal Singgung Pernikahan

"Korban SH melapor ke Polsek Prambon, karena pada 13 Oktober 2023 saat rumah ditinggalkannya dalam keadaan kosong, sejumlah perhiasan dan uang tunai Rp26 juta miliknya yang di lemari raib. Dengan total kerugian mencapai Rp56 juta," ucapnya.

Ia mengatakan, kasus ini terungkap saat penyidik mendapatkan informasi terkait adanya seorang perempuan yang hendak menjual perhiasan emas beserta surat pembelian atas nama korban SH di Toko Mas Sumber Rejeki Prambon (tempat korban membeli perhiasan emas sebelum kejadian).

"Kemudian penyidik bersama dengan korban mendatangi Toko Mas Sumber Rejeki Prambon, dan menjumpai saksi S yang saat itu hendak menjual perhiasan emas berupa gelang cor beserta surat pembelian atas nama korban di toko tersebut. Saksi merupakan pedagang jual beli emas timbangan yang telah membeli emas hasil curian kedua pelaku," ucapnya.

Baca Juga: Ibu yang Tenggelamkan Bayi Dibawa ke RS Polri, Polisi: Dia Tiba-tiba Menangis, Tiba-tiba Lupa

Dari keterangan S, penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku EW dan SW dan ditangkap pada 14 Oktober 2023 di rumahnya masing-masing. Kepada polisi, keduanya mengakui telah mencuri ke rumah SH karena saat itu rumah korban dalam keadaan kosong ditinggal ke acara pengajian di Desa Gampang.

"Atas ungkap kasus ini, petugas menyita beberapa beberapa barang bukti yakni uang tunai, sepeda motor, dan juga perhiasan yang belum dijual," ucap dia.

Pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi lainnya di antaranya pencurian ke rumah kosong yang ditinggal penghuni, pada Juli 2023 di salah satu rumah Desa Jati alun-alun Kecamatan Prambon dengan hasil pencurian berupa uang tunai Rp2 juta serta perhiasan.

Kemudian pada September 2023 di rumah Desa Jatikalang, Prambon dengan hasil pencurian berupa uang tunai sebesar Rp27 juta dan perhiasan emas berupa dua buah cincin emas beserta surat pembelian dari Toko Gajah Mas.

Selanjutnya pada Oktober 2023 di rumah Desa Kenongo Kecamatan Tulangan, Sidoarjo dengan hasil pencurian berupa tiga perhiasan emas gelang keroncong beserta surat pembelian dari toko Gajah Mas.

"Motif para pelaku melakukan tindakan pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang. Tersangka diancam hukuman Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUH Pidana dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun kurungan penjara," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat