kievskiy.org

Buronan Kasus Korupsi di Bengkulu Diringkus: 6 Tahun DPO, Ngaku Berdakwah Selama Pelarian

Buronan kasus korupsi pembangunan Jembatan Gantung di Bengkulu (tengah) akhirnya diringkus setelah DPO selama 6 tahun.
Buronan kasus korupsi pembangunan Jembatan Gantung di Bengkulu (tengah) akhirnya diringkus setelah DPO selama 6 tahun. /Media Sosial

PIKIRAN RAKYAT - Seorang buronan kasus pencurian uang rakyat di Bengkulu diringkus aparat Kejaksaan Negeri (Kejari). Pria yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2017 itu digiring ke Kantor Kejari Bengkulu pada Selasa 17 Oktober 2023 malam.

Dia adalah Defrizal, terpidana kasus pencurian uang rakyat proyek jembatan gantung Muara I dan II di Bengkulu tahun anggaran 2007-2009. Dia sudah enam tahun diburu, hingga akhirnya berhasil ditangkap tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Bengkulu, Kejari Bengkulu, dan Kejari Padang.

Pelariannya berakhir di sebuah rumah di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat pada Selasa 17 Oktober 2023.

Baca Juga: Prabowo Subianto Hadiri Acara HUT Golkar, Duduk Semeja dengan Airlangga Hartarto dan Ical

"Kami telah berhasil menangkap DPO Defrizal yang merupakan mantan pegawai di PUPR Provinsi Bengkulu. Penangkapan ini berawal dari surat permohonan kami kepada tim Tabur Kejaksaan Agung sebanyak dua kali," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin saat rilis di Bengkulu, Rabu 18 Oktober 2023.

Dia menuturkan, surat permohonan pertama diajukan pada Januari 2021 dan surat kedua pada Februari 2022. Defrizal masuk DPO setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung pada 2017, karena tidak memenuhi panggilan patut dari kejaksaan.

Peran Terdakwa

Dalam kasus tersebut, terpidana Defrizal bertindak sebagai pengawas utama atau pelaksana kegiatan dalam pembangunan jembatan gantung Muara I dan II tahun 2007 hingga 2009. Selain Defrizal, terdapat tiga orang terpidana lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Zulkarnain Muin (sempat menjadi DPO hingga Desember 2020), Asy'ari dan Sumarno yang keduanya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Perbuatan para terpidana telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,47 miliar.

"Berawal dari tuntutan jaksa penuntut umum selama lima tahun, kemudian Pengadilan Negeri Bengkulu pada 18 Juli 2011 menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara. Kemudian terpidana mengajukan banding menguatkan putusan PN dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung hingga keluar putusan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda Rp200 juta," tutur Yunitha Arifin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat