kievskiy.org

LBM PWNU DKI Soal Pemilihan Calon Pemimpin: Tidak Pernah Terlibat Politisasi Agama dan Pelanggaran HAM

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

PIKIRAN RAKYAT - Penyelenggaraan forum diskusi antar-ulama oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DKI Jakarta sepakat menghasilkan putusan yang mana di antara isinya adalah calon pemimpin negara tak boleh terlibat dalam politisasi agama dan pelanggaran HAM.

"Forum diskusi antar-ulama dengan mengambil referensi dari kitab-kitab klasik dan kontemporer," kata Ketua LBM PWNU DKI Jakarta KH. Mukti Ali Qusyairi dalam keterangannya, Minggu, 22 Oktober 2023.

Adapun forum yang digelar tersebut dihadiri oleh seluruh pengurus, pemuka agama, guru dan santri pondok pesantren. Mukti Ali menerangkan forum dengan tema Kriteria Pemimpin dalam Perspektif Maqashid Syariah itu digelar untuk merespons isu-isu aktual dan kontekstual.

"Menghasilkan resolusi jihad kebangsaan memilih pemimpin negeri di antara isinya yaitu, calon pemimpin negara tak boleh dan tidak pernah terlibat dalam politisasi agama untuk kepentingan pribadi dan golongan," ujarnya.

Baca Juga: Digaet Prabowo Jadi Cawapres Muda, Gibran Tak Menjamin Mampu Menarik Simpati Milenial dan Gen Z

Jelang Pilpres 2024, kata Mukti Ali, isu kepemimpinan perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan calon pemimpin yang ideal. Sehingga, kata dia, masyarakat mempunyai acuan dalam menentukan pilihannya.

"Mendekati Pemilu 2024 isu kepemimpinan perlu mendapatkan perhatian semua pihak. Secara khusus LBM PWNU DKI Jakarta mengadakan diskusi ini untuk melihat bagaimana pandangan agama mengenai kriteria pemimpin agar masyarakat memiliki pedoman dalam memilih pemimpin yang ideal untuk negeri ini," ujarnya.

Mukti menambahkan, maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat) yang menjadi bahasan dalam diskusi Bahtsul Masail tersebut dijadikan sebagai standar dan nilai umum dari agama Islam. Hal ini kata dia, untuk menilai di antara seluruh calon pemimpin yang paling layak menjabat dengan rekam jejak yang baik.

Baca Juga: Gerindra Gelar Rapimnas Besok 23 Oktober Usai Prabowo Subianto Umumkan Cawapres, Gibran Hadir?

Ia menerangkan bahwa maqashid syariah itu terdiri atas enam hak dasar yaitu hifdzud din (menjaga hak kebebasan beragama), hifdzun nafs (menjaga hak hidup), hifdzul 'aql (menjaga hak berpikir dan berpendapat), hifzul 'irdh (menjaga kehormatan manusia), hifdzun nasl (menjaga keturunan dan ketahanan keluarga), dan hifdzul mal (menjaga harta dan pemenuhan ekonomi).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat