kievskiy.org

Ronald Tannur Sempat Minta Damai, Keluarga Dini Sera Afrianti Tak Terima Tersangka Dihukum Ringan

Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan kekasihnya, Dini Sera Afrianti. /Antara/Didik Suhartono

PIKIRAN RAKYAT - Keluarga Gregorius Ronald Tannur, tersangka pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti sempat meminta untuk damai. Pihak tersangka meminta perdamaian dengan surat perdamaian dan pencabutan perkara. Kemudian, tim kuasa hukum keluarga korban melakukan musyawarah.

Akan tetapi, pihak keluarga menolak penawaran tersebut karena tidak ingin tersangka dihukum ringan. Keputusan tersebut senada dengan pendirian tim kuasa hukum.

“Ada upaya (pengancaman), upaya yang kemarin ini yang saya sampaikan di video bahwasanya ya ada orang-orang yang disuruh mengaku satu komisi. Jadi dia tuh suruhan orang satu komisi dari ayah si tersangka,” kata Dimas Yemahura Alfarau selaku kuasa hukum keluarga korban.

Ronald merupakan putra dari Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Dimas akan membuktikan intervensi jika pada akhirnya tersangka kelak tidak akan dihukum berat.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Maksimal Capres-Cawapres 70 Tahun, Prabowo Subianto: Alhamdulillah

Kesimpulannya, ia tidak akan mengungkapkan intervensi yang diterima bila proses hukum berjalan dengan baik. Pihak tersangka kini justru ingin melaporkan keluarga korban atas dugaan pelanggaran UU ITE.

“Ya menurut mereka kami melakukan pencemaran nama baik. Itu saya gak paham. Setiap orang, setiap warga negara itu berhak melaporkan apa pun kepada kepolisian,” ujar Dimas dilansir dari kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo pada Minggu, 22 Oktober 2023.

Ronald Tannur sempat disangkakan pasal penganiayaan

Tim kuasa hukum akan melakukan pengecekkan mengingat dalam konferensi pers Ronald disangkakan pasal penganiayaan, bukan pembunuhan. Bahkan, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa dan atau Pasal 359 tentang kelalaian.

Menurut keterangan Dimas, Pasal tentang Kelalaian hukumannya ringan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum langsung melakukan protes keras.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat