kievskiy.org

Mahkamah Konstitusi Sudah Tidak Dipercaya, Publik Menantikan Pembuktian oleh Majelis Kehormatan MK

Keluarga Jokowi.
Keluarga Jokowi. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Setidaknya 7 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sudah akan ditindaklanjuti. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun dinantikan kinerjanya untuk membuktikan ada tidaknya pelanggaran oleh kesembilan hakim konstitusi yang dilaporkan dalam berbagai laporan yang berbeda.

Laporan-laporan itu dilayangkan sebagai dampak dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu dianggap memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bakal calon wakil presiden meski usianya belum mencapai 40 tahun.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menyatakan, kegaduhan usai putusan itu membuktikan bahwa putusan itu memang kontroversial. Hal itu pun dikatakannya menjadi pelajaran luar biasa dalam hukum tata negara di Indonesia.

"Putusan yang kontroversial maka mengakibatkan seperti ini. MK sedang berada dalam titik nadir, masyarakat semakin kehilangan kepercayaan kepada MK, ada public distrust. Seharusnya ini jadi refleksi dan mereka mengingat sumpah jabatannya sebagai hakim konstitusi yang melindungi konstitusi, bukan melindungi penguasa," ucapnya di Bandung, Senin, 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Surat Albert Eistein Kutuk Israel Viral Kembali, Fisikawan Yahudi Tentang Kuat Zionisme

Ia mengatakan, untuk mengembalikan lagi kepercayaan itu, MKMK memang akan membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Objek pemeriksaannya adalah setiap dugaan atas pelanggaran kode etik dan perilaku hakim tersebut.

MK sendiri sudah memiliki Peraturan MK Nomor 9 tahun 2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Kode etik dan perilaku itu menjadi panduan moral dan etik setiap hakim konstitusi, baik saat menjalankan tugas konstitusionalnya ataupun dalam pergaulan di masyarakat.

"Jadi, apa yang akan diperiksa MKMK? Mereka akan memeriksa sejauh mana hakim melakukan tugas konstitusionalnya sesuai kode etik dan perilaku itu. MKMK tidak akan masuk pada apakah pertimbangan hukumnya saat membuat putusan benar atau tidak, salah atau tidak. MKMK akan memeriksa sejauh mana hakim melakukan tugas konstitusionalnya dengan memeriksa dugaan pelanggaran etik atau perilakunya," ujar Susi.

Baca Juga: Mahfud MD: Putusan MK Itu Inkrah, Kalau Didebat Lagi Malah Bahaya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat