kievskiy.org

Putusan Labil Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PIKIRAN RAKYAT - Lonceng konstitusional menyoal ambang batas usia calon presiden dan wakil presiden akhirnya diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 16 Oktober 2023. Terdapat lima putusan yang dibacakan oleh MK berkaitan dengan pengujian Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur usia capres dan cawapres sekurang-kurangnya 40 tahun.

Putusan pertama adalah Putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang meminta Mahkamah untuk menafsirkan frasa sekurang-kurangnya 40 tahun menjadi sekurang-kurangnya 35 tahun.

Sebagai introduksi, MK memang hanya bisa menafsirkan norma di UU dan tidak bisa membuat norma baru. Hal ini berkaitan dengan kedudukan Mahkamah sebagai negative legislator.

Putusan kedua adalah putusan Nomor 51/PUU-XXI/2023 yang meminta Mahkamah untuk menafsirkannya menjadi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara". Dalil permohonan dalam Putusan Nomor 51/PUU-XXI/2023 ini sama dengan putusan yang ketiga yaitu Putusan Nomor 55/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Ekonomi Sirkular, Solusi Mengatasi Masalah Susut dan Limbah Pangan di Indonesia

Argumentasi

Persamaan antara putusan pertama sampai putusan ketiga adalah sama-sama dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. MK mendasarkan pendapatnya pada ketentuan mengenai kebijakan hukum terbuka. Artinya, menurut MK, persyaratan usia Capres dan Cawapres sepenuhnya kewenangan pembentuk UU (Pemerintah dan DPR) dan Mahkamah tidak berwenang menentukan “persoalan ambang batas usia” tersebut. Sementara pembedanya ada pada argumentasi yang didesakkan oleh Pemohon.

Dalam putusan pertama, pemohon sepenuhnya meminta Mahkamah untuk masuk pada pertimbangan usia Capres dan Cawapres, sementara dalam Putusan kedua dan ketiga, para pemohon lebih cerdik dengan tidak mempersoalkan usia, tetapi menggali kemungkinan Mahkamah menambahkan syarat alternatif berupa pengalaman sebagai Penyelenggara Negara dalam ketentuan pencalonan Capres dan Cawapres. Sayangnya, terminologi Penyelenggara Negara dianggap oleh Mahkamah teramat luas dan para pemohon dinilai tidak dapat membedakan jabatan Penyelenggara Negara bagaimana yang relevan dengan syarat pencalonan Capres dan Cawapres.

Menariknya, melalui Putusan yang keempat yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, para pemohon meminta Mahkamah untuk menambahkan alternatif terhadap syarat usia Capres dan Cawapres. Para Pemohon tahu bahwa jika meminta Mahkamah menentukan berapa usia Capres dan Cawapres akan mentok dijawab dengan kebijakan hukum terbuka sehingga Mahkamah tidak berwenang menentukannya. Maka, para pemohon meminta agar syarat usia tersebut ditambah tafsirnya menjadi “berusia sekurang-kurangnya 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota”.

Argumentasi ini berbeda dengan putusan kedua dan ketiga karena dengan cermat Pemohon membedakan antara jabatan yang dipilih (elected office) dan jabatan yang melalui penunjukan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat