kievskiy.org

Berantas Pungli di Sekolah Negeri

Ilustrasi pungutan liar.
Ilustrasi pungutan liar. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Penjabat Gubernur Jabar sempat menyatakan masih ada dugaan pungutan liar (pungli) di SMA dan SMK dengan alasan kekurangan dana BOS. Padahal sekolah negeri di Jawa Barat Seharusnya semua tanpa dipungut biaya alias gratis. Sekolah sudah tidak dibenarkan melakukan pungutan tanpa izin dari pemerintah, melalui Dinas Pendidikan.

Di sisi lain sudah muncul pula keluhan orangtua terkait besaran biaya pendidikan yang dibebankan kepada orangtua dan rencana program sekolah yang dianggap tidak berkaitan langsung dengan kegiatan pembelajaran anak-anak mereka.

Kondisi di atas memperlihatkan bahwa kita masih saja menghadapi persoalan pendanaan pendidikan yang berulang pada setiap tahun ajaran baru. Terutama pada jenjang pendidikan bukan penyelenggara wajib belajar pada pendidikan dasar yang penyelenggaraannya telah dijamin tanpa memungut biaya. Pemerintah, Satuan Pendidikan, dan orangtua belum mempunyai pemahaman yang sama mengenai besaran dan arah pembiayaan pendidikan ini.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersikukuh melarang satuan pendidikan melakukan pungutan karena sudah memberikan BOPD. Namun, sebagian satuan pendidikan menganggap dana yang bersumber dari pemerintah tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan.

Baca Juga: Momentum Bangun Keunggulan Bersaing UMKM

Di sisi lain, sebagian orangtua menolak setiap bentuk pembebanan pendanaan pendidikan dengan alasan sudah ada kebijakan sekolah gratis atau besaran pendanaan pendidikan yang dibebankan dianggap tidak jelas perhitungannya.

Sejak tahun ajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dana Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang tidak dapat dibiayai oleh BOS Reguler.

Tujuan BOPD tersebut untuk membebaskan peserta didik dari kewajiban membayar luran Bulanan Peserta Didik (IBPD) bagi SMA, SMK, dan SLB Negeri dan memberikan bantuan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk masuk sekolah swasta yang diberikan satu kali saja di awal masuk sekolah.

Artinya, Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada orangtua/wali peserta didik. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat (swasta) masih diperkenankan melakukan pungutan kepada orang tua peserta didik dengan syarat tidak dipungut dari peserta didik yang tidak mampu serta tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat