kievskiy.org

Masa Jabatan Kepala Daerah dan Suhu Politik Jelang 2024

Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan.
Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S Nugrahawan. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Mendekati tahun 2024, suhu politik semakin panas. Seiring dengan itu, sejumlah kepala daerah mulai dari tatanan bupati/wali kota hingga gubernur harus terlebih dahulu meletakan jabatannya. Hal itu seiring dengan habisnya masa jabatan sebelum nantinya pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024.

Kondisi itu tentu mengharuskan adanya kepala daerah sementara (penjabat) untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan. Dengan begitu, tidak ada kekosongan kekuasaan. Namun, yang paling utama adalah roda pemerintahan di daerah bisa tetap berjalan sampai dengan terpilihnya kepala daerah definitif nantinya.

Kewenangan untuk mengangkat seorang pejabat gubernur ditetapkan dengan keputusan presiden. Sementara untuk mengangkat penjabat bupati/wali kota ditetapkan dengan keputusan menteri. Dengan begitu, otomatis evaluasi kinerja mereka langsung dilakukan oleh pemerintah pusat. Masa jabatannya adalah setahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Baca Juga: Kompak dan Akrabnya Jokowi dengan Prabowo Subianto-SBY, Gerindra: 'Kode Keras' Pilpres 2024

Melihat ketentuan tersebut, pencopotan Dikdik Suratno Nugrahawan sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seharusnya menjadi hal yang biasa. Seperti diketahui, pada Senin, 9 Oktober 2023, Dikdik diberhentikan karena dianggap tidak mampu menyelesaikan persoalan inflasi di daerah itu.

Pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2023 di Jakarta, Tito menegaskan bahwa dirinya sudah berkali-kali menyampaikan dan mengingatkan kepada pihak Pemerintah Kota Cimahi bahwa inflasi di daerahnya tinggi. Yang bersangkutan diminta untuk bisa mengendalikan tingkat inflasi tersebut. Atas dasar tersebut, Mendagri mencopot jabatan Dikdik sebagai Pj. Wali Kota Cimahi, kemudian meminta untuk segera ada pengganti.

Dikdik sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Cimahi. Ia kemudian dilantik Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai Penjabat Wali Kota Cimahi menggantikan Ngatiyana yang purnatugas pada 22 Oktober 2022. Selama kepemimpinannya memang tidak ada persoalan yang berarti.

Dikdik mengakui bahwa tingkat inflasi di wilayahnya tinggi. Namun, dia menegaskan bahwa sebetulnya laju inflasi di Kota Cimahi terus menurun. Awal Januari 2023, inflasi berada di angka 7 persen dan saat ini sudah 2,30 persen. Angka itu lebih rendah dari rata-rata inflasi Jawa Barat yang mencapai 2,35 persen. Dia memperkirakan, Mendagri masih melakukan evaluasi menggunakan data Juni 2023 dengan hasil perhitungan pada Mei 2023, yang artinya tidak relevan dengan kondisi saat ini.

Baca Juga: Gerindra Tunggu Putusan MK Sebelum Tentukan Cawapres Prabowo Subianto, Sinyal Gandeng Gibran Rakabuming?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat