kievskiy.org

KPK Setor Uang Hasil Rampasan Rahmat Effendi ke Kas Negara, Capai Rp12,3 Miliar

Potret mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi
Potret mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi /AntaraFoto/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 miliar ke kas negara dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen, beserta rekan-rekannya.

Dalam keterangan resminya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan telah berhasil menyetorkan jumlah tersebut.

"Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 miliar dari terpidana Rahmat Effendi dkk," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 26 Oktober 2023. 

Dari terpidana Rahmat Effendi, sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan asing senilai Rp10,2 miliar dirampas selama proses penyidikan dan persidangan. Uang ini, yang telah dijadikan barang bukti, dinyatakan dirampas untuk negara.

Selain itu, dari terpidana M. Syahrir, KPK juga merampas uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan asing senilai Rp2,1 miliar.

Baca Juga: Pendukung Klaim Megawati Lahirkan Banyak Figur Berprestasi, Tak Ada Wajah Jokowi dan Hanya Ada Wajah Ganjar

Jumlah ini kemudian dihitung sebagai cicilan uang pengganti.

Ali Fikri menekankan bahwa penyetoran ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk terus mendalami penagihan hasil korupsi yang dinikmati oleh para terpidana.

Tindakan ini juga merupakan upaya KPK dalam memaksimalkan proses pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat