kievskiy.org

Jaksa Tuntut Bos Moratelindo Galumbang Menak Terkait Dugaan Korupsi BTS Hari Ini 30 Oktober 2023

Ilustrasi palu sidang.
Ilustrasi palu sidang. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membacakan tuntutan untuk Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini Senin, 30 Oktober 2023.

Selain Galumbang Menak, jaksa juga akan menuntut Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Mereka adalah terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo. Pembacaan tuntutan akan dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum Galumbang Menak, Maqdir Ismail mengaku tidak ada persiapan khusus dari kliennya untuk menghadapi sidang tuntutan. Menurutnya, tim kuasa hukum dan Galumbang akan mendengarkan secara seksama tuntutan jaksa.

Baca Juga: Gempuran Israel Bikin 3.195 Anak Palestina Tewas

"Hanya duduk manis, buka mata dan telinga. Tidak ada yang lain," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Senin, 30 Oktober 2023.

"Pagi (rencana pukul 10.00 WIB)," ucapnya menambahkan.

Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, jaksa mendakwa Galumbang Menak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia didugamenyamarkan uang hasil korupsi proyek menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5.

Jaksa menyebut Galumbang Menak melakukan pencucian uang tidak seorang diri melainkan bersama-sama Dirut BAKTI Anang Achmad Latif, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat