kievskiy.org

Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan 12 Pucuk Senjata di Rumah Syahrul Yasin Limpo

Ilustrasi senjata laras panjang.
Ilustrasi senjata laras panjang. /Pexels/Alex Andrews

PIKIRAN RAKYAT – Polisi mengungkap hasil penyelidikan 12 pucuk senjata api yang disita KPK di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pengungkapan hasil penyelidikan ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (DittipidumDitipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro.

Djuhandhani menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri, belasan senjata api milik tersangka kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan itu merupakan senjata legal.

“Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintelkam itu terdaftar,” kata Djuhandhani di Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Menurut dia, berdasarkan hasil pemeriksaan di Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, seluruh senjata yang saat ini disita KPK memilikimimiliki surat kepemilikan. Belasan senjata itu terdaftar atas nama SYL, beberapa di antaranya merupakan senjata hibah, dan dilengkapi bukti hibahnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Akan Hadir ke Istana untuk Makan Siang Bareng Jokowi

“Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Ada bukti hibahnya ada,” ujarnya.

Adapun polisi menyatakan masih memerlukan pendalaman terkait penyelidikan kepemilikan senjata api SYL. Pasalnya, pihaknya belum menerima laporan polisi dari KPK.

Djuhandhani menjelaskan, berbeda dengan kasus temuan senjata di rumah Dito Mahendra, penyidik KPK langsung menyerahkan 15 senjata api itu kepada Bareskrim Polri. Namun, untuk senjata api dari rumah SYL, saat ini masih ada di penyidik KPK.

Baca Juga: Tak Sangka Satu Koalisi dengan PKB, PKS Sempat Minta Waktu Pikirkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat