kievskiy.org

Mispersepsi Soal Air Tanah: Izin Diperlukan untuk Konservasi, Bukan Batasi Pemanfaatannya oleh Masyarakat

Seorang warga menggunakan air sumur bor di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Seorang warga menggunakan air sumur bor di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. /Antara/ICRAF Surabaya

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid menegaskan aturan izin penggunaan air tanah ditetapkan sebagai bagian dari upaya konservasi air tanah bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, menyusuli beleid sebelumnya yang dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 259.K/GL.01/MEM/2022 tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

Wafid mengatakan aturan diterbitkan untuk mengelola cekungan air tanah, khususnya akuifer dengan sebaik-baiknya. "Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani," ujar Wafid kepada Pikiran-Rakyat.com.

Wafid menyampaikan, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2019, pada dasarnya penggunaan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tidak memerlukan izin persetujuan penggunaan air tanah. Namun, apabila pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dengan pengambilan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan, maka diperlukan persetujuan penggunaan air tanah.

Baca Juga: 2 Laki-laki Pasien Cacar Monyet di Tangsel Jalani Isolasi, Total Pasien di Jakarta-Bandung Ada 21 Jiwa

Permohonan persetujuan penggunaan air tanah, kata Wafid, dilakukan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari apabila penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga atau penggunaan berkelompok. Dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok. Permohonan perizinan ini juga dilakukan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.

Selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat, izin juga dibutuhkan untuk kegiatan wisata atau olah raga air yang dikelola untuk kepentingan umum atau bukan kegiatan usaha, pemanfaatan air tanah untuk kebutuhan penelitian, untuk taman kota yang tidak dipungut biaya, rumah ibadah, fasilitas umum, bantuan sumur bor yang beras dari pemerintah, swasta atau perseorangan dan penggunaan air tanah untuk instansi pemerintah.

Pengelolaan air tanah adalah proses yang penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bawah tanah. Pengelolaan yang baik diperlukan untuk menjaga ketersediaan air tanah yang cukup bagi berbagai keperluan, seperti konsumsi manusia, pertanian, industri, dan ekosistem.

Baca Juga: Dokter Rumah Sakit Indonesia di Palestina Curhat Harus Operasi Pasien Tanpa Penerangan

Pengaturan pemanfaatan air tanah diperlukan agar tidak terjadi degradasi air tanah dengan imbangan air yang buruk. "Agar terhindar dari keadaan yang buruk diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan (overpumping) atau melebihi serahan aman (safe yield) telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat