kievskiy.org

Aturan Baru Disahkan! Gunakan Air Tanah atau Sumur Wajib Izin ke Pemerintah!

ILUSTRASI - Aturan baru pemerintah mewajibkan masyarakat yang menggunakan air sumur atau air tanah untuk izin ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
ILUSTRASI - Aturan baru pemerintah mewajibkan masyarakat yang menggunakan air sumur atau air tanah untuk izin ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai air tanah atau sumur pada Oktober 2023. Sekarang masyarakat yang ingin menggunakan air tanah dan sumur wajib izin ke pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Air Tanah. Aturan baru diteken pada 14 September 2023.

Dijelaskan dalam aturan jika sekarang masyarakat harus izin ke pemerintah jika ingin menggunakan air tanah atau sumur. Kebijakan ini juga berlaku untuk instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, ataupun lainnya.

Mereka harus mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau galian.

Baca Juga: 5 Cara Membedakan Nyeri Haid dan Sakit Perut Biasa, Kenali Tandanya

Adapun aturan diberlakukan demi menjaga keberlanjutan air tanah. Selain itu juga untuk menjamin kepastian hukum, dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan air tanah untuk kebutuhan bukan usaha.

"Diperlukan penyelenggaraan persetujuan penggunaan air tanah sebagai perangkat utama pengendalian dan pengambilan air tanah untuk menjaga konservasi air tanah," kata pertimbangan dalam aturan tersebut.

Dijelaskan dalam aturan jika penggunaan air tanah itu paling sedikit 100 meter kubik per bulan untuk per kepala keluarga atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok itulah yang harus mengajukan izin ke pemerintah.

"Persetujuan penggunaan air tanah pada cekurangn air tanah dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diselenggarakn oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral," ucap Keputusan Menteri ESDM tersebut.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Mulai Antisipasi Potensi Bencana Musim Peralihan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat