kievskiy.org

MKMK Temukan Banyak Masalah saat Periksa Hakim Konstitusi Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie. /Antara/Mulyana

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan mengkonfrontir hakim konstitusi atas dugaan pelanggaran etik.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengaku menemukan banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan saat memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini (Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih) saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” kata Jimly di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam.

Total, ada tiga hakim terlapor yang diperiksa pada Selasa, 31 Oktober 2023, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Kemudian hari ini Rabu, 1 November, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo.

Baca Juga: DPR Setujui Syarat Baru Capres dan Cawapres, Perubahan PKPU Disepakati

Sementara tiga hakim konstitusi lainnya, yaitu Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams, akan diperiksa pada Kamis, 2 November 2023.

Terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memutus perkara tersebut, ada tiga opsi sanksi yang bisa dikenakan yakni teguran, peringatan, dan pemberhentian.

Tiga sanksi itu telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

Opsi teguran terdiri atas teguran lisan dan teguran tertulis. Teguran lisan disampaimkan bersamaan dengan penyampaian putusan, sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat