kievskiy.org

Hakim Konstitusi akan Direhabilitasi jika Tak Terbukti Melanggar Kode Etik, Tiga Opsi Sanksi Gugur

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. /Antara/Fransiska Ninditya

PIKIRAN RAKYAT - Terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, ada tiga opsi sanksi yang bisa dikenakan, yakni teguran, peringatan, dan pemberhentian.

Tiga sanksi itu telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, opsi teguran terdiri atas teguran lisan dan teguran tertulis.

Teguran lisan disampaimkan bersamaan dengan penyampaian putusan, sehingga tidak lagi memerlukan surat khusus secara tertulis.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Pilih Bungkam Atas Dugaan Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK

“Tapi bisa juga teguran dengan surat khusus. Surat khusus memberi teguran, tapi dilampirkan putusan” katanya di Gedung II MK, Jakarta, Selasa malam.

Sementara opsi peringatan, terdiri dari peringatan biasa, bisa juga peringatan keras, bisa juga peringatan sangat keras. Variasinya bisa banyak tergantung kreativitas MKMK.

Terakhir, opsi pemberhentian. Opsi ini terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.

Namun, jika pada akhirnya tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, maka para hakim konstitusi akan direhabilitasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat