kievskiy.org

Pemerintah Sosialisasikan Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Beri Diskon hingga 99 Persen

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Instagram @kemnaker

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi melakukan sosialisasi relaksasi untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

Relaksasi ini dilakukan dalam bentuk keringanan dan penundaan pembayaran peserta BPJAMSOSTEK yang mulai berlaku selama Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021.

Hal ini diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sosialisasi PP Nomor 49 Tahun 2020, di Jakarta pada Rabu 9 September 2020.

Baca Juga: Selamat! 362.000 Orang di Jabar Dapat BLT Pekerja Tahap 3, Ini Cara Cek Nama Penerima Lewat Website

"Alhamdulillah pada hari ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang penyesuaian iuran program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana non-alam penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dapat kita mulai sosialisasikan," kata Ida.

Sebelumnya, PP Nomor 49 Tahun 2020 ini telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin 31 Agustus 2020 lalu.

Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi pekerja dan perusahaan saat pandemi Covid-19 yang memberikan dampak terhadap perekonomian.

Baca Juga: Beda Pandang dengan Puan Maharani, Anies Baswedan: Tokoh Nasional Berasal dari Sumatera Barat

Ida juga meminta kepada jajaran di BPJS Ketenagakerjaan untuk menyosialisasikan peraturan itu kepada seluruh bidang yang terkait termasuk pekerja dan pemberi kerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat